Persindonesia.com Jembrana – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kepolisian Resor Jembrana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan renovasi atau revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Negara Tahun Anggaran 2019. Penyerahan dilakukan pada Selasa (14/10/2025) di Kantor Kejari Jembrana.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Dwi Prima Satya, menjelaskan, dua tersangka berinisial AM dan IKS diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan kegiatan renovasi atau revitalisasi gedung SMK Negeri 2 Negara tahun 2019,” ujarnya.
AM diketahui merupakan guru di SMK Negeri 2 Negara sekaligus anggota Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan SMK yang direnovasi atau direvitalisasi. Sementara IKS berperan sebagai penanggung jawab teknis pada tim tersebut.
Satpol PP Jembrana Berangus Reklame Kadaluarsa dan Rusak di Jalan Nasional
“Dalam pelaksanaannya, keduanya bersama terpidana Adam Iskandar Bunga, S.T., yang sebelumnya telah divonis bersalah, diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam penggunaan dana bantuan,” terangnya.
Menurut Dwi, AM dan Adam Iskandar Bunga melakukan pemotongan dana dengan meminta fee sebesar 15 persen dari harga penawaran, yaitu senilai Rp239.787.600. Dana tersebut dipotong secara bertahap dan digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa pernah dilaporkan atau dikembalikan ke kas negara.
Selain itu, lanjut Dwi, selama proses pembangunan, tidak ada kegiatan pengarahan, seleksi, atau bimbingan terhadap pekerja oleh tim teknis pembimbing. “Seluruh pekerjaan pembangunan gedung dilaksanakan sendiri oleh tersangka IKS, sementara pekerjaan pembangunan pagar juga dikelola langsung oleh AM. Anggota tim lainnya hanya menandatangani dokumen tanpa mengetahui pelaksanaan sebenarnya,” jelasnya.
Dewan Bangli Minta Kajian Imbal Jasa Pemanfaatan Air Bukan Sekedar Wacana
Ia mengaku, dari hasil penyidikan, ditemukan berbagai penyimpangan baik secara teknis, administrasi, maupun keuangan. Antara lain, ketidaksesuaian fisik dengan spesifikasi teknis yang ditentukan, serta perbedaan volume dan harga antara nota pembelian asli dengan laporan pertanggungjawaban. “Selisih dana yang muncul dari manipulasi laporan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp496.494.476 (empat ratus sembilan puluh enam juta empat ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah). “Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsidiair Pasal 3 undang-undang yang sama,” ungkapnya.
Lebih jelasnya Dwi mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk proses persidangan. “Penuntut umum juga akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Negara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. Ts