Sidang Panitia A dalam rangka pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang berlokasi di Desa Lebih
Gianyar persindonesia.com, Kamis (16/10/2025) โ Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar melaksanakan Sidang Panitia A dalam rangka pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang berlokasi di Desa Lebih, Kecamatan Gianyar.
Sidang Panitia A merupakan tahapan penting dalam proses pemberian hak atas tanah, yang bertujuan untuk meneliti dan menilai kelengkapan data fisik maupun data yuridis bidang tanah sebelum diterbitkannya keputusan pemberian hak.
Dalam sidang ini, dilakukan pembahasan mendalam mengenai status dan penggunaan tanah, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang, guna memastikan pemberian hak dilakukan secara tepat, sah, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Sidang Panitia A ini merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Gianyar dalam memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.โMelalui sidang ini, kami memastikan setiap proses pemberian hak atas tanah dilakukan dengan cermat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Diharapkan hasil dari kegiatan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mendukung optimalisasi pemanfaatan aset desa untuk kemajuan bersama,โ ujarnya.
Kegiatan ini mencerminkan kesungguhan Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar dalam mendukung penataan dan legalisasi aset desa, sehingga aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)






