Sahkan Tiga Ranperda Jadi Perda, Dewan Bangli Minta Eksekutif Perketat Pengawasan

PersIndonesia.Com,Bangli- Pasca melalui proses pembahasan yang alot akhirnya, tiga (3) buah Rancagan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsifan serta Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli No : 5 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Senin (20/10/).

Gelaran rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, didampingi Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiada dan I Komang Carles, Sekwan Bangli, I Nyoman Dacin serta dihadiri anggota DPRD Bangli. Dari eksekutif hadiri Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar bersama pimpinan OPD.

Baca Juga : Dorong Kemajuan Daerah, Dewan Bangli Terima Penyampian 3 Raperda Strategis Dari Eksekutif

Dalam pembacaan Gabungan Komisi-Komisi DPRD Bangli I Made Rahadhianta Manduraga menyampaikan setelah melalui pembahasan intensif, gabungan komisi-komisi DPRD Bangli menyatakan dapat menerima dan menyetujui tiga Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Kami menyetuju ketiga ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda dengan sejumlah catatan.”kata Rehahianta.

Adapun catatan tersebut, lanjut dia, pemerintah daerah diminta untuk segera menyiapkan peraturan pelaksanaan sebagai turunan Ranperda. Selain itu, DPRD mendorong pelaksanaan pengawasan yang ketat terhadap penerapan Perda, khususnya yang menyangkut insentif investasi dan retribusi daerah.

“Kami harap ada sosialisasi menyeluruh di masyarakat dan pelaku usaha terhadap peraturan daerah ini,”harapnya

Selain itu, DPRD Bangli juga memberikan rekomendasi perbaikan redaksional dan penyesuaian pasal terkait kewenangan , kelembagaan dan kearsipan elektronik. Dimana diharapkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk menyiapkan rencana aksi implementasi pasca penetapan Perda. “Kami juga mendorong pemerintah daerah melakukan peningkatan SDM dan infrastruktur dalam pengelolaan pajak daerah berbasis digital,” kata Rehahianta.

Baca Juga : Ketua DPRD Bangli Dorong Eksekutif Percepat Pembahasan Perubahan APBD 2025

Sementara Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota DPRD Bangli yang telah melakukan pembahasan, sehingga ketiga Ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Perda.

Saat pembahasan memang terdapat dinamika, namun hal itu merupakan sebuah bagian dari proses demokrasi yang telah berkembang secara dinamis yang perlu kita tingkatkan.

“Mengingat hal ini adalah tanggung jawab kita bersama dalam rangka memajukan Kabupaten Bangli,”ungkapnya. (IGS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *