Curi Kartu ATM Ipar, Pria di Melaya Luput dari Penjara lewat Restorative Justice

Persindonesia.com Jembrana. Seorang pria di Kecamatan Melaya, Jembrana, yang mencuri kartu ATM milik iparnya akhirnya tidak dijebloskan ke penjara. Kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan diupayakan melalui mekanisme restorative justice (RJ) di Kantor Desa Melaya, lantaran pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga, pada Selasa (21/10/2025).

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jembrana, I Wayan Adi Pranata, melalui Humas Kejari Gedion Ardana Reswari menjelaskan, upaya penyelesaian perkara melalui RJ ini dilaksanakan di Kantor Desa Melaya. “Berkas sudah P21 di Kejaksaan. Sembari menunggu tahap 2, kita upayakan RJ,” jelasnya.

Sementara, Kapolsek Melaya AKP I Ketut Sukadana membenarkan kasus pencurian diselesaikan melalui restorative justice (RJ) di Kantor Desa Melaya “Kasus ini kami selesaikan melalui RJ karena pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga,” ujarnya.

Sebelumnya,lanjut Sukadana, SLM dijerat dengan pasal pencurian atau pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP atau Pasal 367 Ayat (2) KUHP.

Kantor Pertanahan Gianyar Tarik Sertipikat yang Dibatalkan, Tegaskan Komitmen pada Kepastian Hukum Pertanahan

“Pelaku ditangkap pada 2 September 2025, setelah adanya laporan kehilangan uang dan kartu ATM dari korban Jaelani (36), warga Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya,” terangnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, imbuh Sukadana, diketahui bahwa SLM mencuri kartu ATM BNI milik iparnya yang disimpan di dalam dompet di jok motor. Ia kemudian menggunakan kartu tersebut untuk mentransfer uang korban tanpa izin.

Dari hasil cetak rekening koran, terdapat perpindahan saldo ke rekening lain sebesar Rp3.205.000 pada 25 Agustus 2025. Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengetahui nomor PIN karena sebelumnya pernah diajak istri korban melakukan transaksi menggunakan kartu ATM tersebut,” jelasnya.

ATR/BPN Tegaskan Komitmen Pemerataan Melalui Pengelolaan Tanah dan Ruang di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Setelah melalui proses mediasi, korban dan pelaku sepakat menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice, mengingat hubungan keluarga di antara keduanya. Ts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *