3 Besar Hasil Akhir Open Bidding Sekda Bondowoso : Akumulasi Kejanggalan, Keanehan, dan Anomali

BONDOWOSO, PersIndonesia.com- Opini – Rabu 18 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, pengumuman hasil akhir open bidding Sekda Bondowoso akhirnya diumumkan. Dikutip dari laman resmi BKPSDM Bondowoso, terkonfirmasi 3 besar sebagai berikut :

1. Drs. Agung Tri Handono, SH., MM., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bondowoso;
2. Dr. Fathur Rozi, M.Fil.I., Kepala Dinas Pemberdayaan Masy udan Desa Kabupaten Probolinggo;
3. Taufan Restuanto, S.Pd., M.Si., Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan Kabupaten Bondowoso.

Pengumuman ini juga mencantumkan dasar Surat Kepala BKN Nomor : 05945/R-AK.02.03/SD/K/2025. Namun tetap saja ada beberapa hal yang janggal dalam pengumuman 3 besar ini.

Yang pertama adalah kontradiksi yang muncul dari pernyataan Pansel beberapa waktu lalu. Lewat klarifikasi tertulis atas pertanyaan salah satu rekan media, Pansel menyatakan bahwa pelaksanaan open bidding Sekda kali ini sudah terintegrasi dengan I-Mut dan ASN Karier sehingga seluruh tahapannya akan lebih efisien dan hemat waktu. Itu kenapa pelaksanaannya tidak sampai 1 bulan kalender.

Anehnya, pelaksanaan yang terkesan dikebut ini justru macet di tahap akhir. Dari jadwal pengumuman hasil akhir yang semula dijadwalkan tanggal 29 Mei, molor hingga tanggal 18 Juni.

Mestinya dengan digitalisasi sebagaimana penjelasan Pansel, pengumuman hasil akhir tidak akan menemui kendala. Nyatanya?

Yang kedua adalah keanehan jeda antara terbitnya surat BKN dengan pengumuman hasil akhir. Sebagaimana disebutkan di pengumuman hasil akhir tersebut, surat BKN di maksud tertanggal 10 Juni 2025. Mengapa harus menunggu hingga 8 hari untuk mengumumkan hasil akhirnya?

Anomali ini tentu saja menjadi pertanyaan dikalangan publik. Jika memang seluruh tahapan sudah terintegrasi dan diawasi langsung oleh BKN, surat BKN tersebut mestinya tidak butuh waktu lama untuk sampai di tangan Pansel atau sekretariatnya. Dan tidak perlu waktu lama pula untuk mengumumkan hasil akhirnya. Dan perlu diingat, Kepala BKPSDM beberapa waktu lalu menyatakan bahwa hasil akhir open bidding akan segera diumumkan begitu Pertek BKN (surat tersebut diatas, red) terbit.

Beberapa hari belakangan beredar isi bahwa peserta ke-enam juga menerima notifikasi tidak lolos dari aplikasi ASN Karier BKN. Tentu saja aneh jika isu ini benar, karena praktis hanya tersisa 2 besar. Dan beberapa kalangan beranggapan bahwa pengumuman hasil akhir open bidding Sekda Bondowoso ini muncul untuk menepis isu tersebut.

Selain itu, tidak dicantumkannya nilai peserta yang lolos 3 besar juga menjadi pertanyaan. Seperti diberitakan oleh media online beberapa waktu lalu, pembanding pelaksanaan open bidding Sekda di beberapa Kabupaten lainnya berani mencantumkan nilai para pesertanya. Meski dalam Permenpan 15/2019 dijelaskan bahwa peringkat nilai yang disampaikan Pansel kepada PPK bersifat rahasia, namun keberanian daerah lain patut diacungi jempol. Ini membuktikan asas transparansi dalam pelaksanaan open bidding memang menjadk komitmen mereka.

Dan jika memang pencantuman nilai tidak diijinkan oleh BKN berdasarkan aturan, buktinya jejak digital pelaksanaan open bidding di beberapa daerah tersebut tetap ada hingga saat ini. Artinya, BKN memberi lampu hijau.

Pertanyaannya kembali lagi kepada pelaksanaan open bidding Sekda Bondowoso yang tidak mencantumkan nilai. Jika memang betul seluruh tahapan dilakukan dengan fair, obyektif dan transparan, mestinya Pansel berani mencantumkan nilai peserta yang lolos, sebagaimana pelaksanaan open bidding di beberapa daerah lainnya.

Kejanggalan dalam pengumuman hasil akhir open bidding Sekda Bondowoso ini seakan semakin menegaskan betapa semrawutnya kinerja Pansel, terutama BKPSDM selaku sekretariat Pansel. Ditengah tumpukan masalah kepegawaian yang menjadi PR mereka yang belum terselesaikan, pelaksanaan open bidding Sekda ini menjadi tambahan poin negatif bagi mereka.

Maka tak salah jika banyak kalangan berharap Bupati segera melakukan evaluasi serius terhadap kinerja BKPSDM. Pilihannya hanya dua, pergeseran atau punishment atas kinerja semerawut BKPSDM…

(Ageng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *