Persindonesia.com Jakarta, Empat Orang Pelaku Pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 20 Mei 2023 pukul 15.30 WIB di Cipinang Besar Utara (CBU) Kelurahan Cipinang Besar Utara dengan korban saudara Ferry Ferdian dan saudara Muhammad Faldi berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
4 orang tersangka telah tertangkap dan beberapa pelaku lain masih dalam pencarian, hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombespol Leonardus Harapantua Simarmata pada jumpa Pers, Rabu 31 Mei 2023.
Kapolres Jakarta Timur dalam Konfres nya menjelaskan, “Keempat pelaku yang kita amankan, 3 orang pelaku pengeroyokan dan 1 orang penyedia senjata tajam, atas nama MDW, C, MTS dan tersangka yang keempat yaitu Mr.
Dari 4 pelaku tersebut hanya satu orang Cipinang Besar Utara.
Sementara tiga orang lainnya berasal dari Palmeriam Kampung Pulo dan Kampung Makassar, jadi hanya satu yang berasal dari CBU yaitu tersangka Mr, ucapnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa, “Pada Sabtu 20 Mei 2023 telah terjadi tindak kekerasan terhadap orang ataupun pengeroyokan di muka umum, TKP nya di depan pintu gerbang asrama Palad RT.34 RW 8 Kelurahan Cipinang Besar Utara, bukan oleh para tersangka diajak untuk bersama-sama kelompok warga dari Mayong untuk lanjutnya menyerang masuk dibekali dengan senjata tajam ini disiapkan atau disediakan oleh seseorang yang sudah tertangkap.
Selanjutnya bertemu dengan korban. dua orang korban yang terjatuh karena melarikan diri lalu tersangka satu membacok kakinya sebanyak satu kali.
Melihat korban Febian jatuh, Muhammad Faldi berusaha menolong, tapi dia juga diserang hingga mengalami luka di bagian punggung dan tengkuk leher bagian belakang. setelah itu para korban dianiaya oleh para pelaku.
Kemudia pelaku melarikan diri meninggalkan TKP.
Selanjutnya dari unit jatanras dengan respon Polres Metro Jakarta Timur lalu melakukan penangkapan 4 orang pelaku dan dari keterangan maupun juga barang bukti ini berhasil kita amankan, karena memenuhi unsur melakukan bacokan sebanyak 1 kali ke bagian kaki korban lalu tersangka dua ini perannya dengan menggunakan celurit menyabet kaki dan lengan tangan korban atas nama Muhammad Fadli tersangka ketiga bacok menggunakan celurit ke bagian belakang punggung korban atas nama Muhammad Fadli, sedangkan tersangka keempat ini Menyediakan alat berupa celurit dan helm yang dipakai oleh pelaku.
Para tersangka rupanya hutang Budi kepada kelompok ini karena pernah membantu untuk tawuran di tempat yang lain sehingga diajak untuk bersama-sama menyerang.
3 tersangka diancam Pasal 170 ayat 2, 2e dan satu tersangka kami kenakan pasal 170 junto pasal 55 – 56 dan masih ada beberapa pelaku yang masih DPO, Tegas Kombespol L Harapantua Simarmata.






