Denpasar (persindonesia.com) – Kondisi perekonomian Bali sampai dengan Desember 2021,
belum menunjukkan tanda pemulihan yang signifikan dengan
pertumbuhan ekonomi pada Triwulan III masih mengalami
kontraksi sebesar -2,91% dan pada Triwulan IV diperkirakan
mengalami pertumbuhan sebesar 1,1%-2,12%.
Masyarakat berkeinginan untuk melakukan Balik Nama
Kendaraan Bermotor, namun disisi lain terkendala pembiayaan
sebagai dampak pandemi covid-19. Sebagai upaya validasi dan perbaikan database kendaraan
bermotor.
Kondisi saat ini data kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi
belum dimiliki (belum balik nama) sebanyak 211.192 unit
(terdiri dari 82% kendaraan roda dua dan 18% kendaraan roda
empat).
Hasil Pendataan operasi gabungan dan door to door Tahun
2021, ternyata masih terdapat sebanyak 3.779 unit kendaraan
plat luar Bali yang beroperasi di Bali, yang terdiri dari 40%
kendaraan roda dua dan 60% kendaraan roda empat.
Untuk itu Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan kebijakan pro
rakyat untuk meringankan beban rakyat melalui relaksasi
Pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBNKB) II, dengan menerbitkan Peraturan Gubernur
Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan
Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor
Kedua dan Selanjutnya, yang berlaku mulai tanggal 5 Januari
sampai dengan 3 Juni 2022. Kepada masyarakat dihimbau
agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya.
Tim.






