Tiga Pelaku Curamor Berhasil Diringkus Polsek Bintan Timur

Persindonesia.com Kepri – Sebanyak 3 orang pelaku pencurian sepeda motor berinisial KAF, RMY, dan FM berhasil diamankan oleh Polsek Bintan Timur Polres Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Bintan Timur, berawal dari laporan Junika ke Polsek Bintan Timur yang melaporkan telah kehilangan sepeda motor.

“Setelah dilakukan penyelidikan, guna menemukan keberadaan pelaku yang mana mendapatkan petunjuk dari Rekaman CCTV rumah pelapor, ciri-ciri pelaku dugaan curanmor tersebut lebih dari 1 orang,” terangnya. Sabtu (26/3/2022).

Setelah diperiksa, lanjut Wulung, anggota Reskrim Polsek Bintan Timur mendapatkan informasi bahwa terlapor berada di seputaran Pelantar KUD Tanjungpinang, personil langsung menuju pelantar KUD.

“Setelah dipastikan pelaku tersebut anggota berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial FM Als R dengan barang bukti 2 unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian yang disimpan di rumah pelaku, kemudian berhasil juga mengamankan berinisial AS, DA dan YF,” uraiannya,

Lebih jelasnya Wulung mengatakan, dengan tertangkapnya 4 orang yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor, personil Polsek Bintan Timur mengamankan barang bukti sepeda motor sebanyak 5 Unit. “Sementara 2 unit sepeda motor akan di serahkan ke Polres Tanjungpinang karena Locus atau TKP berada di Wilayah Hukum Polres Tanjungpinang,” jelasnya.

Jadinya, imbuh Wulung, 3 Orang tersangka dilakukan penahanan di Polsek Bintan Timur, terhadap 1 orang lainnya di serahkan ke Polres Tanjungpinang karena lokasi kejadian di Polres Tanjungpinang. “Atas perbuatan pelaku tersebut dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat 1 ke (4) K.U.H. Pidana dengan ancaman kurungan Penjara selama-lamanya 7 tahun,” tutupnya. Jefri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *