Persindonesia.com Jembrana – Dikarenakan pelayanan Puskesmas hanya dari pukul 07.30 wita sampai 14.00 wita, akan tetapi plang yang terpasang di Puskesmas menyebabkan masyarakat seperti kena prank. Selaian itu puskesmas pembantu yang ada di desa-desa seperti rumah hantu sudah lama tidak dipakai. Hal tersebut mendapat perhatian dari Komisi III DPRD Jembrana.
Atas adanya pengaduan dari masyarakat terkait hal tersebut diatas, Komisi III DPRD Jembrana dipimpin Ketuanya Dewa Putu Mertayasa bersama anggota dan Kepala Dinas Kesehatan dr. I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata yang dimutasi menjadi menjadi Kadis Sosial melakukan sidak langsung ke Puskesma wilayah timur.
Bupati Jembrana Lantik dan Mutasi Pejabat Eselon II, Ini Diantaranya
Sidak tersebut dilaksanakan pada hari Senin (4/4/2022). Hal tersebut dikarenakan ada perubahan jam pelayanan kesehatan di puskesmas sehingga menjadi pertanyaaan dari masyarakat. Dewa Putu Mertayasa berharap agar pelayanan kesehatan terus diupayakan pada pemenuhan standar pelayanan di bidang kesehatan, dan dimohonkan plang jadwal yang lama agar segera diganti dikarenakan masih tercantum rawat inap masih 24 jam, UGD masih 24 jam. Rabu (6/4/2022).
“RSUD Negara dan Puskesmas menjadi tolak ukur sebagai pemberi layanan secara langsung, dan puskesmas harus mengedepankan pelayanan yang promotif dan prepentif. Yang menjadi persoalan di masyarakat terkait perubahan jam pelayanan di puskesmas, rawat jalan dimana sebelumnya dari jam 07.30 sampai 20.00. Disesuaikan jam waktunya menjadi jam 07.30 sampai 14.00,” terangnya.
Terjadi Dugaan Penculikan Anak di Banjar Anyar Batuagung, Warga Diminta Waspada
Pihaknya menyarakankan agar ini disosialisasikan kembali ke masyarakat dikarenakan plang yang terpasang jadwal lama. “khususnya puskesmas yang ada paling timur yaitu Puskesmas 2 Gumbrih, karena kapasitasnya sangat kecil diharapkan pemenuhan hak-hak tenaga kesehatan yang masih sangat kecil. Dimohon Kadis Kesehatan bersama-sama mencarikan solusi,” katanya.
Terkait dengan adanya Puskesmas pembantu di setiap desa-desa di Jembrana Dewan berharap, hal tersebut menjadi perhatian khusus dan dioptimalkan. “Kesejehteraan atau tunjangan yang diterima tenaga medis di Puskesmas sangat jauh timpang dari tahun 2019,” uraiannya.
Menyelam Cari Ikan di Gilimanuk, Warga Yehembang Tenggelam Terseret Arus
Lebih jelasnya pria yang kerap dipanggil Dewa Abri menambahkan, dikarenakan Pemkab dari tahun 2020 menerapkan sistem tunjangan kinerja bagi pegawai dan puskesmas diberikan pilihan untuk mengambil salah satu dari tunjangan yang diterima, tunjangan kinerja atau jasa pelayanan yang dikenal dengan jaspel. Karena puskesmas tidak boleh mengambil keduanya. “Sehingga tunjangan dari petugas medis menjadi rendah atau berbeda pada setiap puskesmas yang mana jaspel dibayarkan sesuai dengan pendapatan riil puskesmas,” pungkasnya.
Atas penyampaian dari Komisi III DPRD Jembrana tersebutn Kepala Dinas Kesehatan Jembrana akan mengoptimalkan lagi ke 41 Pustu yang ada di seluruh desa di Jembrana






