Diduga Kelompok Pencinta Alam Bujang Squad Serap CSR Dari BUMN Tanpa Legalitas

Persindonesia.com Bangka Tengah – Taman Hutan Raya (Tahura) merupakan satu-satunya kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah melalui mekanisme desentralisasi. Kebijakan desentraliasi pengelolaan tahura diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan tahura yang efektif.

Kawasan Taman hutan raya dikelola oleh pemerintah. Di Indonesia, dalam hal ini dikelola oleh Kementerian Kehutanan, dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman hayati dan satwa beserta ekosistemnya. Taman wisata alam adalah wilayah pelestarian alam yang ditetapkan untuk melindungi alam.

Hal ini pun berlaku saat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menunjuk Bujang Squad sebagai organisasi yang mengelola Tahura Bukit Mangkol.

Organisasi Pecinta Alam Bujang Squad dilaporkan merupakan organisasi Binaan dari LTS yang merupakan ASN di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah.

Di duga organisasi Bujang squad telah menerima aliran dana CSR dari beberapa BUMN diduga tanpa adanya legalitas keberadaan organisasi di Kesbangpol Bangka Tengah maupun Provinsi.

Diduga pengajuan hanya dengan SK yang dikeluarkan oleh DLH Bangka Tengah, Bujang Squad telah menerima aliran dana CSR.

Terkait ini, Media mencoba melakukan konfirmasi dengan salah satu ASN DLH Kabupaten Bangka Tengah inisial Lts.

Inisial Lts saat dikonfirmasi lewat via WhatsApp dengan alasan tidak bisa memberikan keterangan lebih dalam, dikarenakan orang tuanya sedang sakit, inisial Lts mengarahkan langsung awak media untuk menghubungi seseorang seraya mengirimkan nomor kontak (Hp) yang bisa memberikan keterangan lebih jelas. Rabu 20/04/2022

“Untuk lebih jelas silahkan langsung konfirmasi ke mereka ya pak…maaf saya sedang cuti orang tua saya sakit,” jelas Lts.

Lebih lanjut Media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kesbangpol Provinsi Bangka Belitung, di hadapan Awak media

Sub koordinator bidang ormas di Kesbangpol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan organisasi Bujang Squad belum melaporkan keberadaanya di Kesbangpol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Harusnya sih semua organisasi kemasyarakatan melaporkan keberadaanya di Kesbangpol. lebih jelasnya, coba konfirmasi ke Kesbangpol Kabupaten Bangka Tengah,” tegas Dafri sugesti.

Media melanjutkan konfirmasi ke Kesbangpol Bangka Tengah, disanapun didapati hasil yang sama bahwa organisasi Bujang Squad belum terdaftar di Kesbangpol Bangka Tengah.

Setelah saya cek bang, Bujang Squad belum melaporkan diri ke Kesbangpol Bangka Tengah,” jelas Staf di Kesbangpol Bangka Tengah.

Media mencoba melakukan konfirmasi dan bertanya untuk persyaratan CSR yang dikeluarkan oleh PT PLN (Persero), namun sayang sampai berita diturunkan, media belum berhasil melakukan konfirmasi, dan belum mendapat konfirmasi resmi dari PT PLN (Persero). (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *