Pelaku Begal Paha di Kaliakah Berhasil Diciduk Polisi

Persindonesia.com Jembrana – Akhirnya pelaku begal paha yang beraksi di Jalan umum Denpasar Gilimanuk didepan Apotik Purnama yang beralamat di Desa Kaliakah Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana pada hari Kamis, 2 Juni 2022 sekira pukul 19.30 wita berhasil diungkap Polres Jembrana dalam jumpa pers di Mako Polres Jembrana.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan bernama PYS 22 tahun asal Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana. Sementara korban berinisial UDS 24 tahun asal Desa Banyubiru. Kecamatan Negara, Jembrana.

Forkopimda Jatim Dampingi Wapres RI Kunker di Dua Pesantren Jatim

saat jumpa persnya Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana didampingi, Kasat Reskrim dan Kasubag Humas Polres Jembrana mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku asusila dengan modus memegang bagian tubuh korban pengendara yang melintas. Sabtu (4/6/2022)

“Awal kejadian tersebut, korban sehabis pulang kerja dari salah satu counter hanphone di Jembrana. Saat melintas di Jalan Umum Denpasar Gilimanuk didepan Apotik Purnama yang beralamat di Desa Kaliakah pada saat itu korban dipepet oleh pelaku mengendarai Honda Scoopy,” terangnya.

Residivis Pecah Kaca Menggunakan Busi Melawan Saat Ditangkap dan Didor Polisi

Tanpa korban sadari, lanjut Juliana, dari arah belakang dan saat berjajar dengan korban, pelaku menjulurkan tangan kirinya dan meraba ke paha kanan korban sebanyak 1 kali, setelah berhasil meraba, pelaku langsung mendahului korban dan melarikan diri. Saat itu korban tidak terima perlakukan pelaku.

“Selanjutnya korban mengejar pelaku tersebut, akan tetapi korban tidak berhasil mengejar, sehingga diputuskan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana dengan modal korban mengetahui plat motor pelaku,” jelasnya.

Akhirnya PHDI Jembrana Mempunyai Gedung Baru, Peletakan Batu Pertama Dilakukan Bupati Tamba

Atas laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya diketahui dari penuturan korban pada saat itu mengetahui plat sepeda motor tersebut. petugas langsung melakukan penangkapan kepada pelaku dirumahnya.

Saat diintrogasi, pelaku merasa menyesal atas perbuatannya yang meresahkan masyarakat Jembrana. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 4 ayat (2) huruf d Yo pasal 6 huruf a UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 281 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara dan minimal 2 tahun penjara.

Gubernur Koster Minta KONI Bali Periode 2022–2026 Terlantik Kerja Nyata Pertahankan Rangking 5 Besar di PON 2024

“Tentu ini perlu peran semua pihak memberikan edukasi kepada anak muda kita, karena tindakan tersebut melanggar asusila. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran semua pihak agar tindakan asusila ini bisa ditangani bersama.

Sementara saat dikonfirmasi terkait perbuatannya PYS merasa menyesal atas perbuatannya. Dirinya juga mengaku pertama kali melakukan perbuatan tersebut. “Saat itu saya mengira korban adalah teman saya. Saat saya ambil pahanya ternyata itu orang lain, sehingga saya langsung kabur karena malu. Saya lupa minta maaf pada saat itu,” sedihnya. Red Bali

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *