Surabaya-Persindonesia.com,- Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya berhasil meringkus pemuda asal Madura yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (6/7/2022) sekira 18.30 wib, dari ketiga tersangka berinisial FD (21), NS (20), dan MR (29) adalah satu kampung di Dusun Candin Desa Pulai Mandangin Sampang yang tertangkap di dua lokasi berbeda, Rabu (13/7/2022).
Mendapat informasi peredaran Narkotika di seputaran rel Kereta api jalan Kapasari Surabaya, tim Reskrim Tambaksari yang dimpipin Iptu Agus Yogi langsung melakukan lidik di lokasi. Terbukti penyanggongan berhasil dengan mendapati seorang laki-laki berinisial FD, penggeledah olah TKP pun langsung dilakukan, petugas menemukan sabu-sabu di jaket lipatan lengan sebelah kanan berupa 1 poket plastik kecil yang berisi kristal bening.
Dalam Intrograsinya, Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar menjelaskan tersangka FD langsung mengakui bahwa dia akui membeli barang laknat tersebut secara patungan bertiga, diantara tersangka NS dan MR, masing-masing patungan sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
Dari terkumpul Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), Akhyar mengatakan tersangka FD selaku kurir bersepakat untuk berangkat membeli sabu di daerah jalan Ampel, sesampainya di lokasi, tersangka FD menemui seorang laki-laki dengan nama panggilan KAK untuk melakukan transaksi, selanjutnya uang tersebut dibelikan sabu-sabu kepada laki-laki yang masih dalam pengejaran.
Setelah sabu didapat tersangka FD kemudian pulang dan mengantarkan barang tersebut ke temannya NS dan MR yang menunggu di mess cucian mobil Aloha Sidoarjo, terang Akhyar.
Gagal membawa dan mengantarkan sabu-sabu kepada temannya yang menunggu, tersangka FD keburu berhasil ditangkap tim Reskrim Tambaksari di jalan Kapasari dekat rel kereta api Surabaya, tersangka FD kemudian dikeler bersama barang bukti, kepada temannya yang sepakat membeli dan menggunakan sabu-sabu yaitu tersangka NS dan MR, penangkapan dan penggeledahan juga dilakukan, ditemukan barang bukti alat hisap sabu-sabu siap pakai dan pipa kaca yang berisi sisa bekas sabu bakar, selanjutnya ketiga tersangka masing-masing FD, NS dan inisial MR digelandang ke Mapolsek Tambaksari untuk di proses lebih lanjut, ungkap Akhyar.
Dari semua barang bukti yang disita petugas diantaranya, seperangkat alat hisap beserta pipa kaca berisi bekas sabu dibakar, dan Satu poket plastik kecil sabu dengan berat kotor 0,45 gram.
Dari masing-masing ketiga tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. 132 ayat (1) Subs. 112 Ayat (1), UU. RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. (Hdp)






