Gubernur Wayan Koster Ungkapkan Energi Bersih di Forum CASE for Southeast Asia

Pulau Bali Secara Nyata Wujudkan Transisi Energi Bersih Sesuai Tema
Presidensi G20 

Denpasar – Kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster tentang Energi Bersih sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 mendapatkan apresiasi dalam forum Sustainable Economic Recovery by Promoting
Solar Pv Development: Maximizing Economic Benefits and Utilizing
Transformational Financial Mechanism to Support Rooftop Solar PV Deployment in Bali yang diselenggarakan oleh Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Republik Indonesia bekerjasama dengan Clean, Affordable and Secure Energy (CASE) for
Southeast Asia pada, Selasa (Anggara Pahing, Medangkungan), 9
Agustus 2022 di BNDCC, Nusa Dua, Badung.

Dalam pidatonya, Gubernur Bali mengucapkan selamat datang,
sekaligus mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih, karena Bali dipilih sebagai tempat pelaksanaan pertemuan yang bertajuk Pemulihan Ekonomi Berkelanjutan dengan mempromosikan
pengembangan Solar PV: Memaksimalkan manfaat ekonomi dan memanfaatkan mekanisme keuangan Internasional untuk
mendukung penerapan PLTS atap di Bali. “Pertemuan dan kehadiran
para peserta berkontribusi langsung dalam upaya pemulihan
pariwisata dan perekonomian Bali,” ungkap Gubernur Bali asal Desa
Sembiran, Buleleng ini.

Mengenai Transisi Energi Berkelanjutan guna mendukung
pemulihan ekonomi, kata Wayan Koster sejalan dengan kebijakan
dan program Provinsi Bali di bidang energi yang diarahkan agar Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih sebagai implementasi Visi:
“Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Visi tersebut untuk
mewujudkan keseimbangan/ keharmonisan Alam Bali, Manusia Bali, dan Kebudayaan Bali sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal Sad
Kerthi, yaitu enam sumber utama kesejahteraan/kebahagiaan
kehidupan manusia meliputi:
1. Atma Kerthi, Penyucian dan Pemuliaan Atman/Jiwa;
2. Segara Kerthi, Penyucian dan Pemuliaan Pantai dan Laut;
3. Danu Kerthi, Penyucian dan Pemuliaan Sumber Air;
4. Wana Kerthi, Penyucian dan Pemuliaan Tumbuh-tumbuhan;
5. Jana Kerthi, Penyucian dan Pemuliaan Manusia; dan
6. Jagat Kerthi, Penyucian dan Pemuliaan Alam Semesta.

Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” ditempuh melalui 22 (dua
puluh dua) misi membangun Bali. Salah satu misi
“Mengembangkan Tata Kehidupan Krama Bali, Menata
Wilayah dan Lingkungan yang Bersih, Hijau dan Indah”. Misi
ini untuk mewujudkan Pulau Bali yang Bersih, Hijau, dan Indah, salah
satunya melalui Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih.

Sebagai landasan penyelenggaraan pembangunan Bali dalam bidang
energi, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan beberapa regulasi, yaitu: 1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020
tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-
2050; 2) Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang
Bali Energi Bersih; 3) Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai; 4) Keputusan Gubernur Bali Nomor 123/03-M/HK/2020 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2039; 5) Instruksi Gubernur Nomor X1 Tahun 2021 tentang Pengadaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali; dan 6) Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan PLTS Atap di Provinsi Bali.

Tidak hanya itu, Gubernur Bali, Wayan Koster juga menyiapkan
rencana pembangunan pembangkit tenaga listrik baru dengan
menggunakan EBT di Kabupaten Karangasem, Bangli dan Klungkung.

“Jadi upaya Saya ini sangat nyata yang didukung oleh regulasi dan
kebijakan yang sangat sejalan dalam mendukung bauran energi
primer menuju Net Zero Emission serta sesuai dengan pelaksanaan
Presidensi G20 yang memiliki tema arsitektur kesehatan global,
percepatan teknologi digital, dan transisi energi bersih. Jadi sangat
tepat dan jangan energi bersih dijadikan wacana,” jelas Ketua DPD
PDI Perjuangan Provinsi Bali yang tercatat juga telah menerapkan
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di jalan tol atas laut hingga
mengajak perkantoran, hotel, restaurant, swalayan menggunakan
PLTS Atap atau Rooftop Solar Panel.

Mengakhiri sambutannya, Gubernur Wayan Koster menyatakan kalau Pemerintah Pusat tidak bisa menjadikan energi bersih sebagai kebijakan nasional secara menyeluruh, paling tidak Bali yang diberikan ruang dan kebijakan untuk menjalankan penuh energi bersih. “Karena dengan energi bersih tidak hanya masyarakatnya yang akan sehat, namun secara hitungan ekonomi masyarakat juga lebih murah mendapatkan biaya langganan listrik, serta mendukung
citra pariwisata Bali,” tutupnya.

tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *