Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Bali Secara Komprehensif
Denpasar Kamis (Wraspati Wage, Medangkungan), 11 Agustus 2022 – Gubernur Bali, Wayan Koster memimpin Rapat dengan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
Mahendra Siregar di ruang Rapat di Jayasabha, yang dihadiri secara daring ; Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angle Tanoesoedibyo, sekretaris eksekutif
Penanganan COVID-19 dan Pemulihan EKonomi Nasional (PC-PEN), Raden Pardede, dan
Staff Ahli Menteri Keuangan.
2. Dalam rapat tersebut, hadir Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati,
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Propinsi Bali, Trisno Nugroho, Kepala OJK Regional 8
Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto, Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma,
Ketua BTB, IB Agung Parta Adnyana, Ketua Kadin Bali, I Made Ariandi, Ketua Himpi Bali,
Agus Pande, dan Pengurus PHRI Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan perkembangan ekonomi Bali yang sudah
tumbuh, namun memerlukan percepatan agar dapat kembali seperti sebelum
Pandemi COVID-19. Ketua OJK sependapat dan tidak perlu diperdebatkan kembali bahwa
Bali masih belum kembali pulih, yang utama segera merumuskan langkah kongkrit dan
komprehensif agar Ekonomi Bali bisa cepat kembali pulih pasca Pendemi COVID-19. Untuk
merumuskan langkah-langkah tersebut, Ketua OJK mengusulkan membentuk Tim Akselerasi
Pemulihan Ekonomi Bali, yang terdiri dari lintas Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Provinsi Bali, dan Swasta. Mengingat dukungan yang diperlukan harus bersifat
komprehensif, maka diperlukan pula dukungan dari unsur dunia usaha dan unsur lainnya dari
Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perhubungan, dan pihak terkait lainnya.
Ekonomi Bali memerlukan perhatian khusus, mengingat struktur ekonomi yang didominasi
oleh sektor pariwisata menyebabkan pemulihannya sangat tergantung dengan kedatangan
wisatawan mancanegara dan wisatawan domsetik, oleh karena itu, Bali memerlukan
kebijakan khusus (spatial policy).
Terkait kebijakan khusus tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengusulkan perpanjangan
program restrukturisasi kredit yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2021 yang
akan berakhir 31 Maret 2023, diperpanjang menjadi 30 Maret 2025. Ketua OJK akan
membawa usulan tersebut dalam Rapat Dewan Komisioner OJK terkait dengan perpanjangan
program restrukturisasi kredit di atas.
Ketua OJK menyampaikan pula bahwa perpanjangan program resturkturisasi kredit saja tidak
cukup, para pengusaha sektor pariwisata dan sektor pendukung pariwisata memerlukan modal
kerja untuk memulai usahanya yang sudah 2 tahun tidak dioperasikan. Kebutuhan modal kerja tersebut antara lain untuk merenovasi aset-aset yang mengalamai kerusakan dan melatih
tenaga kerja yang baru atau yang sebelumnya untuk bekerja kembali dan dapat memberikan
pelayanan baik seperti sebelum Pandemi COVID-19.
Dalam rapat tersebut, Ketua OJK juga menyampaikan bahwa telah ada kebijakan penjaminan
Korporasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2022 dan
penjaminan kredit UMKM melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2022 yang
belum berjalan dengan baik di Bali. Oleh karen itu, Ketua OJK akan membahas bersama
KC-PEN, untuk membantu dan memfasilitasi pelaksanaannya di Bali, terutama korporasi
sektor pariwisata dan UMKM, pendukung pariwisata, memperoleh modal kerjanya.
Dengan kondisi perekonomian Bali yang diwarnai sektor pariwisata yang sangat tertekan,
dalam jangka pendek kondisi Bali jelas memerlukan penanganan khusus. Sementara itu,
dalam jangka panjang, perekonomian Bali tidak akan dapat berkelanjutan, jika terus bertumpu pada dominasi sektor pariwisata. Oleh karena itu, diperlukan proses transformasi ekonomi Bali. Langkah jangka pendek dan jangka panjang transformasi perekonomian Bali akan dirumuskan oleh Tim Akselerasi Pemulihan Ekonomi Bali, yang didalamnya juga terdapat
tim Pemulihan Ekonomi Nasional.
(GUBERNUR BALI WAYAN KOSTER).






