LPPKI Desak Kapolri Tuntaskan Laporan Tindak Pidana Mangkrak 2 Tahun

Jakarta Persindonesia.com Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) mangkrak di Korps Bhayangkara di Polres Metro Kabupaten Bekasi.

Nurjaya warga Cikarang Utara meminta keadilan terkait laporannya yang selama ini disebut mangkrak 2 tahun terakhir di Polres Metro Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, Nurjaya melaporkan Sdr. Manulang dan Direktur Pt. BPR SARANA UTAMA MULTIDANA perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana yang terjadi pada tanggal 30 April 2019 di Cikarang Utara dan di tangani oleh Sat. Reskrim Polres Metro Kab. Bekasi Unit V Ranmor, Laporan Polisi Nomor: LP/6953/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 23 November 2020 yang hingga saat ini belum ada tindaklanjutnya

Direktur LPPKI JAWA BARAT, Pantas Yadiaman Siregar saat mendampingi Korban melapor kepada KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL(KOMPOLNAS) dan KADIV PROPAM MABES POLRI senin 22 Agustus 2022 menjelaskan laporan kasus ini itu bukannya tidak diproses. Namun, Pantas Siregar menganggap kasus ini di *_BEGAL_* hingga sudah hampir 2 tahun tak kunjung selesai. Bahkan, Pantas Siregar menyebut terlapor juga tidak mendatangi panggilan polisi.

Pantas Siregar menyebut hal ini berbanding terbalik ketika ada laporan dari pihak Pelaku Usaha atau Pejabat begitu cepat ditangani. Polisi tidak boleh Diskriminatif,” dengan nada geram.

Sekjen LPPKI Jawa Barat Yunedi Rame menilai bahwa mangkraknya Laporan Tindak Pidana ini harus menjadi atensi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk ditindaklanjuti dan segera dituntaskan.
Yunedi Rame mencatat ada beberapa perkara tindak pidana umum yang hingga kini mengkrak serta tidak jelas penanganannya, antara lain kasus Perampasan, Penganiayaan dan Pencemaran Nama Baik di Medsos.

Melihat Hukum tebang pilih di negara kita, apalagi seorang warga negara melapor ke Polisi dengan tujuan meminta keadilan 2 tahun tidak berjalan, jelas ini mengundang Respon LPPKI sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang di amanatkan oleh Undang-Undang No. 8 tahun 1999 untuk mendesak Kapolri mengevaluasi bawahannya.

Untuk kali ini mudah-mudahan dengan Audensi kami kepada KOMPOLNAS dan KADIV PROPAM MABES POLRI bisa merubah arah angin keadilan untuk para pencari keadilan.
Salam Konsumen Cerdas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *