Persindonesia.com Jembrana – Selain kenaikan BBM yang mencekik para nelayan ditambah dengan isu penerapan PP 85 Tahun 2021 yang akan terkendala permasalahan tentang ijin kapal terkait ukuran tonase dua kapal selerek akan sangat merugikan para nelayan, tak ayak mereka tidak akan bisa melaut. Ditambah lagi biaya tambat labuh di pelabuhan perikanan nusantara (PPN) Pengambengan menyebabkan para nelayan semakin bingung.
Atas isu perubahan tersebut beberpa perwakilan nelayan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Jembrana atas undangan dari Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika dan anggota komisi II lainnya untuk mencari solusi mengenai izin dan dekresi pembelian BBM bersubsidi serta mempertanyakan PP 85 yang direncanakan diterapkan di PPN Pengambengan.
Perwakilan Nelayan asal Desa Kaliakah Ketut Sumajaya mengatakan, naiknya bahan bakar minyak ini memang menambah persoalan yang dihadapi nelayan ditambah lagi akan diberlakukannya PP 85 ini. “Kami kesini mencari solusi terkait hal terebut. Kalau memang akan diberlakukan itu sangat memberatkan kami,” katanya.
Penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di tangkap – Polda Jatim Amankan 91 Tersangka
Menurutnya, kenaikan tambat labuh 100 persen itu sangat memberatkan para nelayan, dikarenakan nelayan tidak bisa memprediksi hasil tangkapan ikan setiap hari. “Meskipun sudah di sosialisasikan, kenaikan 100 persen itu sangat berat. Jika cuaca tidak mendukung, seperti 2 bulan kemarin, kita tidak melaut, namun tarif tambat labuh tetap jalan, sangat berat,” ucapnya.
Terkait hal tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan Jembrana I Ketut Wardana Naya usai rapat mengatakan, permasalahan nelayan mengenai penggabungan ukuran tonase dua kapal selerek itu merugikan nelayan karena bisa menyebabkan tidak bisa mendapat solar bersubsidi. Serta tidak bisa mencari ikan di laut dengan jarak kurang dari 12 mil. Jadi, kalau digabungkan tonasenya satu pasang, menjadi di atas 30 GT
“Terkait pengurusan izin sebenarnya mudah. Hanya saja, menurut para nelayan, regulasi yang selalu berubah ubah. Bahkan perubahan regulasi cepat, belum selesai menuntaskan persyaratan sesuai regulasi yang ada, sudah ada regulasi lain yang berbeda. Sehingga dampaknya, nelayan kesulitan melengkapi izin. Terkait dengan permintaan melayani agar ada pengurusan izin satu pintu di Jembrana, agar nelayan tidak perlu mengurus izin hingga ke Denpasar, tidak bisa dilakukan,” jelas Wardana.
Industri UMKM Bali Dari Hulu Hingga Hilir Sudah Dipayungi Perda dan Pergub
Namun saat ini, lanjut Wardana, diskresi pemberian rekomendasi sudah hampir berakhir. Diskresi hingga bulan Desember, sehingga nelayan harus mengurus izin sebelum masa diskresi berakhir. “Mengenai izin ini, sepenuhnya kewenangan provinsi. Aturan tidak memungkinkan untuk buat perizinan satu pintu di Jembrana. Untuk dekresi rekomendasi, kalau sampai batas waktu diskresi berkahir, kami cari solusi lagi,” terangnya.
Ditempat yang sama Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika yang sering dipanggil Cohok mengatakan, persoalan mengenai penerapan PP 85 tahun 2021 tentang otoritas di PPN Pengambengan untuk memungut tambat labuh yang diperkirakan untuk satu jamnya dikenakan biaya Rp. 4 ribu kali panjang dan lebar kapal. “Hal ini sangat memberatkan nelayan kita di Pengambengan. Situasi kita disini kan ikannya tergantung kondisi cuaca, jika tidak melaut argo tambat labuh tetap jalan, bahkan kalau dihitung satu kapal bisa belasan juta,” papar
Menurutnya, rencana penerapan PP tersebut cukup mencekik nelayan di Pengambengan, pihaknya akan berkordinasi dengan daerah lain untuk menyamakan persepsi dan segera menyampaikan hal ini ke pemerintah provinsi serta ke pemerintah pusat untuk tidak menerapkan PP 85 tersebut di PPN Pengambengan. “Ini segera kita tindak lanjuti, dan keputusan nantinya ada di pusat, yaitu Kementrian,” pungkasnya. Vlo






