Persindonesia.com Jembrana – Salah seorang warga Kecamatan Melaya yang merupakan masih anak dibawah umur yang seorang Anak Baru Gede (ABG) setelah lulus SLTA dihamilin seteah nikah 1 hari langsung ditelantarkan dan dipulangkan kerumah orangtuanya oleh suaminya beserta orangtuanya kerumah keluarga korban dengan alasan sudah tidal lagi cinta.
Diketahui korban sebut saja bernama Bunga 17 tahun asal Kecamatan Melaya umur kehamilan sudah sekira 4 bulan ditelantarkan oleh suaminya yang menikah pada bulan September berasal dari Kecamatan Melaya. Sedangkan yang laki-laki berumur 22 tahun. Dikarenakan berstatus sudah hamil, korban dinikahi hanya sebatas menjalani prosesi byakala atau byakaon.
Pengedar Pil Koplo Kembali Berhasil di Bekuk Satresnarkoba Polres Bondowoso
Saat dikonfimasi kakak korban yang ikut melapor ke Polres Jembrana juga menuturkan, dirinya tidak terima adiknya diperlakukan seperti ini. “Saya tidak terima adik saya diperlakukan seperti ini, mereka tidak punya perasaan, sudah menghamili anak orang dan tidak bertanggung jawab. Sebelumnya pelaku itu kerumah mencari adik saya hingga lama- kelamaan mereka pacaran,” katanya. Jumat (14/10/2022).
Dikarenakan pelaku itu sering kerumah hanya sampai didepan rumah, agar tidak dicap negatif oleh para warga, dirinya mempersilahkan masuk kerumah agar tidak ketemu diluar rumah. “Mereka pacaran mulai dari tanggal 23 Juni 2022. Dikarenakan sering kerumah jadinya kita akrab satu sama lainnya tidak ada pikiran negatif. Disaat adik saya hamil diluar nikah, kita menuntut supaya adik saya dinikahi. 1 hari setelah secara byakala atau byakaon malah adik saya tidak dihiraukan dan apesnya alah di pulangkan dengan alasan sudah tidak cinta lagi. Ini saya tidak terima,” tegasnya.
Melalui Dana CSR, PTPN IV Beri Bantuan Infrastruktur Kepada Masyarakat Sekitar Kebun Tonduhan
Dirinya mengetahui bahwa memang keluarga laki-laki ada sebagai kelian adat disana. Anehnya mereka menceraikan langsung adiknya dengan surat lengkap dari kelian adat disana akan tetapi tidak ada tanda tangan kelian dusun dan perebekel, hanya ada stempel dari desa saja. “Saat itu adik saya dipaksa untuk tanda tangan surat cerai oleh mereka, saat kami mengajukan tempo 3 hari untuk berembug sama keluarga akan tetapi mereka ngotok adik saya harus tanda tangan pada saat itu juga,” jelasnya.
Ini aneh, imbuhnya, adiknya hanya menikah sebatas byakala atau byakaon tidak ada saksi desa adat. “Kok ada surat perceraian dan ada nomornya juga, pada hal pernikahan ini tidak ada surat pernikahan. Surat tersebut tidak ada tanda tangan kelian banjar beserta perebekel hanya ada stampel saja ini saya tidak terima. Kami sebagai keluarga akan melanjutkan kasus ini sampai kemana pun,” pungkasnya.
Nasdem Demokrat Berpotensi Jadi Penonton Pilpres 2024
Saat dikonfirmasi terkait laporan dari korban tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Muhammad Reza Pranata mengungkapkan, laporan tersebut telah diterima pihaknya. Dalam laporan tersebut, kejadian tersebut sudah lama terjadi dan korban sudah sempat menikah secara adat.
“Saat kejadian sempat bertanggung jawab. Tapis etelah menikah, ternyata si korban ini ditelantarkan sehingga keluarga tak terima dan melapor ke kita,” ungkap Reza saat dikonfirmasi, Jumat 14 Oktober 2022.
Reza mengungkapkan, yang dilaporkan pihak korban adalah terkait persetubuhan anak di bawah umur. Dan pihaknya masih akan terus mendalami kasus tersebut.
“Kita masih fokus ke situ (persetubuhan). Nikahnya juga masih secara adat. Kita akan pastikan lagi menikah secara adat ini sah atau tidak,” tandasnya.
Vlo






