Persindonesia.com Jembrana – Polres Jembrana bersama BPOM Buleleng melakukan sidak langsung ke apotek yang ada di Kabupaten Jembnrana dan menemukan obat yang dirilis oleh BPOM tidak boleh diperjual belikan. Obat tersebut berjenis unibaby sebanyak 101 pcs dan 4 botol sirup termorex.
Diketahui sebelumnya BPOM mengeluar rilis obat yang memang tidak boleh dijual yang menyebabkan penyakit ginjal akut diantaranya Termorex sirup (Obat Demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibaby Cough (obat batuk dan flu), Unibaby Demam Sirup (obat demam) dan Unibaby Demam Drops (obat demam).
Gara Gara Satu HP, Mengakibatkan Empat Orang Masuk Penjara
Seijin Kapolres Jembrana, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Reza Pranata menjelaskan, kali ini pihaknya melakukan sidak langsung ke apotek Bersama BPOM. “Dari hasil pengecekan hari ini, kami menemukan obat sirup jenis unibaby sebanyak 101 pcs dan 4 botol sirop termorex disalah satu apotek, akan tetapi obat tersebut sudah akan ditarik oleh distributor,” terangnya. Kamis (27/10/2022).
Menurutnya, kebanyakan pihak pengelola apotek sudah mengetahui obat yang sudah dilarang dan dirilis oleh BPOM. “Memang tidak ditemukan dan sudah dijual belikan kembali dan sudah ditarik oleh pengelola apotek maupun dari distributor distributor resmi. Para pengelola juga ikut memberikan himbauan dan edukasi kepada konsumennya saat mereka membeli obat,” jelasnya.
Datangi Sejumlah Apotek, Anggota Bimmas Polres Tangerang Selatan Sosialisasi Obat yang Dilarang BPOM
Sebelumnya, lanjut Reza, pihaknya sudah turun melakukan pengecekan di 26 titik dan memang sampai saat ini tidak ditemukan obat yang memang dilarang oleh BPOM. “Sampai saat ini juga di Kabupaten Jembrana berdasarkan rilis dari dinas kesehatan terkait gejala penyakit ginjal akut ini belum terdeteksi di Jembrana,” ujarnya. Vlo






