UU No 3 Tahun 2020 Tidak Berlaku Bagi PTPN V
Pekanbaru, – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PTPN V Pekanbaru wilayah Distrik Barat Kebun Sei Berlian Desa Sinamanenek lakukan Galian C atau Pertambangan Minerba bebatuan di areal lahan Hak Guna Usaha (HGU) dengan menghanguskan kebun kelapa sawit, sesuai keterangan Zaki selaku Asum PTPN V Sei Berlian, kita tidak perlu perizinan dari pihak terkait sesuai isi surat tanggapan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang ditujukan kepada Gapki dengan Nomor 43/03/DJB/2018 tanggal 08 Januari 2018, yang di tandatangani Bapak Ir Bambang Gatot Ariyono MM, NIP 19600409.198903.101.
Salah satu isi surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang ditujukan kepada Gapki dengan Nomor 43/03/DJB/2018 tanggal 08 Januari 2018, Berdasarkan hal tersebut diatas, maka badan usaha yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit yang akan memanfaatkan mineral di dalam wilayah HGU atau izin usaha perkebunan untuk kepentingan untuk usaha perkebunan sendiri dengan izin pertambangan Mineral.
Berdasarkan surat tanggapan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut pihak Manajemen ataupun Pimpinan PTPN V Pekanbaru melalui Kebun Sei Berlian melakukan penumbangan kelapa sawit yang masih produktif kurang lebih 40 hektare dengan umur tanam diperkirakan 15 tahun, dugaan masih dianggarkan dana Perawatannya, sementara kepala sawitnya sudah di renovasi dengan Pasir.
Bila mengacu UU No 3 Tahun 2020 pasal 158 Bisa Dipidana Lima Tahun Atau Denda bila tidak memiliki izin tambang, namun anehnya, sesuai keterangan Asum PTPN V Sei Berlian, kegiatan penambangan tersebut tidak perlu izin.
Selain IUP, Pemberian perizinan lainnya berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 Daerah Provinsi.
Setiap pertambangan Minerba dan bebatuan yang tidak memiliki izin IUP, IUPK, IPR, SIPB baik bisa dipidana paling lama lima tahun atau denda Rp.100.000.000.000,-
Termasuk juga baik setiap orang Pertambangan Rakyat maupun perusahaan yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Dan juga pada pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Jelas Ridwan menyatakan bahwa “Perpres 55 Tahun 2022 tidak dibentuk dalam kerangka perbedaan kewenangan pusat dan daerah, tetapi merupakan pelaksanaan UU Nomor 3 tahun 2020 dimana sebagian kewenangan Pemerintah Pusat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dengan tujuan tata kelola pertambangan minerba yang baik dan efektif” dan Pendelegasian Kewenangan berlaku efektif pada tanggal 11 April 2022 lalu.
Kadis Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Riau yang mau dikonfirmasi 21 November 2022 terkait Pertambangan Minerba dan Bebatuan atau yang disebut galian C, yang berlokasi di Wilayah HGU, boleh di lakukan tanpa izin, namun sampai berita ini di terbitkan, awak media belum berhasil mengkonfirmasinya.
Sumber Berita :Anugrahpost.
PTPN V Pekanbaru :Tidak Perlu Izin Galian







