Surabaya, Persindonesi.com,- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Husada Prima Karang Tembok 39 Surabaya menjadi sorotan, Ruang Instalansi Gawat Darurat (IGD) menolak pasien perempuan bernama Manilah (53) warga jalan Bulak Banteng Madya 7/30 dalam kondisi kritis, Selasa, 22/11/2022.
Insiden Penolakan pasien kritis tersebut diduga dilakukan oleh dokter jaga IGD RSUD Husada Prima Karang Tembok yang menyatakan dengan alasan kamar penuh.Tentu dengan kejadian tersebut pihak RSUD Husada Prima Karang Tembok sudah melanggar UU kesehatan No 36 tahun 2009 pasal 32 ayat 2.
Menurut keterangan suami pasien Manila, Udin, petugas jaga IGD mengatakan ruangan IGD penuh dan menyarankan untuk langsung dibawa ke Rumah Sakit Al Irsyad.
Terlebih dari pandangan Pak Udin bahwa sesuatu ketidakbenaran benar terjadi, ia sempat merasa kecewa atas penolakan yang dilakukan oknum dokter jaga IGD RSUD Husada Prima.Dari pantauan awak media ada 2 ruang kosong yang sengaja di tutup selambu untuk mengelabui, dengan alasan tempat tidur pasien dalam keadaan perbaikan.
Ini menjadi preseden buruk bobroknya pelayanan RSUD Husada Prima Karang Tembok, dengan sengaja menolak pasien dari oknum dokter yang kurang bertanggung jawab.
Selanjutnya dengan inseden itu Direktur RSUD Husada Prima Karang Tembok drg Dyah Retno angkat bicara, ia mengatakan sangat berterima kasih atas keluhan yang disampaikan masyarakat, pihaknya akan melakukan perbaikan dan meningkatkan pelayanan kepada seluruh pasien, Ia menyampaikan terkait penolakan pasien, dirinya memohon maaf dan akan mengevaluasi terhadap seluruh karyawan RSUD Husada Prima, dari Dokter, Perawat hingga petugas administrasi.
Dengan demikian Dyah Retno berjanji, kejadian penolakan pasien ini untuk terakhir kali dan tidak akan terulang kembali, lanjutnya ia juga akan memproses internal atas insiden penolakan yang dilakukan petugas Jaga IGD. (Red-hdp)






