Denpasar – Pandemi COVID-19 telah menimbulkan berbagai dampak negatif yang signifikan pada ekonomi nasional, tercermin dari capaian pertumbuhan nasional yang terkontraksi sebesar -2,07% (yoy) pada tahun 2020. Kontraksi lebih dalam dialami oleh Provinsi Bali yang sangat bergantung pada aktivitas pariwisata, dengan kontraksi pertumbuhan mencapai -9,33% (yoy), terendah dibandingkan seluruh provinsi lainnya di Indonesia. Penurunan kinerja sektor pariwisata terjadi pasca diberlakukannya berbagai kebijakan pembatasan mobilitas.
Perlambatan kinerja sektor pariwisata Bali terkonfirmasi melalui penurunan
penyaluran kredit pada Lapangan Usaha (LU) terkait pariwisata (LU Akomodasi
makanan dan minuman dan LU Perdagangan).
Sebelum pandemi (tahun 2019),
rata-rata pertumbuhan penyaluran kredit pada LU Akomodasi makanan dan
minuman dan LU Perdagangan masing-masing mencapai 15,31% (yoy) dan 3,71%
(yoy). Capaian ini kemudian menurun di tahun 2020, yang mana pertumbuhan
penyaluran kredit LU Akomodasi makanan dan minuman tercatat sebesar
11,74% (yoy) dan LU Perdagangan terkontraksi -2,57% (yoy). Di tengah terbatasnya pertumbuhan kredit, tingkat Non Performing Loan (NPL) dan Loan at Risk (LaR) pada sektor pariwisata tercatat meningkat signifikan utamanya sejak Maret 2020.
Pada tahun 2021 perekonomian nasional dan Bali mulai menunjukkan tren
perbaikan. Tren perbaikan pertumbuhan ekonomi terus berlanjut hingga pada
triwulan III 2022, pertumbuhan ekonomi Bali tercatat mampu tumbuh sebesar
8,09% (yoy), meningkat dari triwulan sebelumnya yang tumbuh 3,05% (yoy).
Namun demikian, secara nominal ekonomi Bali (PDRB BALI) belum kembali pada
level 2019, seperti sebelum pandemi COVID-19.
Provinsi Bali secara khusus mengharapkan adanya kebijakan spasial yang dapat
membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.
Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali. Gubernur Bali secara khusus
mengajukan permohonan ini kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.
Surat tersebut mengharapkan OJK akan memperpanjang periode pemberian
restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan
diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga
31 Maret 2024. Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat
permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali
didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha,
yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan
kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para Pelaku
Usaha Bali.
Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan
perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada Daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana.
Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan
khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan kedalam Keputusan Dewan
Komsioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan
Akomodasi Makan dan Minum, sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki,
Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai sektor dan
Daerah Yang Memerlukan Perlakuan Khusus. Kebijakan Dewan Komisioner OJK
tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak
1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.
Kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Presiden yang menjadikan Bali
sebagai tempat pertemuan KTT G20 2022 yang baru saja berakhir. Dengan
kepemimpinan Indonesia oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo, KTT G20 berjalan
dengan baik, lancar serta berhasil mengeluarkan Bali Leaders Declaration
(15 -16 November 2022).
Sejak November 2021 sampai dengan 14 November 2022, berbagai even utama
dan lokasi even G20, diselenggarakan oleh Kementerian, Lembaga dan Organisasi
Swasta hampir sebagian besar dilaksanakan di Bali. Demikian pula, infrastruktur ditempat-tempat pelaksanaan acara KTT G20 dilakukan perbaikan yang
memperlancar, dan memperindah Bali. Dampak dari pelaksanaan KTT G20
sangatlah membantu dalam mempercepat pemulihan ekonomi Bali, dan berharap
terus berlanjut untuk tahun-tahun yang akan datang.
Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial
lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak,
memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan
UMKM tetap berlanjut. Lebih lanjut, sinergi dan kolaborasi pemangku
kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka
mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan
Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.
Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali, Wayan Koster, mendesak
perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi
kredit kepada Pelaku Usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk
mempercepat pemulihan perekonomian Bali.
Gubernur Bali
Wayan Koster






