Disdukcapil Jembrana Musnahkan Belasan Ribu e-KTP

Persindonesia.com Jembrana – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana memusnahkan dengan cara membakar sekitar 11.000 keping e-KTP yang rusak dan invalid, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470.13/11176/SJ.

Ribuan e-KTP yang rusak dan valit tersebut dimusnakan dengan cara dibakar di belakang Gedung GOR Krina Javara Kelurahan dauhwaru, Kecamatan Kembrana, Kabupaten Jembrana.

3 Pencuri Burung Murai Dibekuk Resmob Polres Bondowoso

Saat dikonfirmasi awak media, Kabid Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana, I Komang Sujana mengatakan, pemusnahan E-KTP yang rusak dan valid sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada kepala daerah di seluruh Indonesia. Kamis (8/12/2022)

Menurutnya, pemusnahan e-KTP yang rusak dan valid sebanyak 11.000 keping, dalam artian secara fisik tidak bisa terbaca, wajahnya rusak, berubah status dulu masih lajang, telah menikah setelah kawin. “Aslinya kita tarik, misalkan sampai 2018, sepanjang fisik masih bagus, tetap berlaku,” ungkapnya.

Bupati Kepulauan Aru Kunjungi Jembrana, Tertarik Satu Data Jembrana

Disinggung terkait pembuatan atau percetakan e-KTP yang diajukan oleh masing-masing kecamatan. Sujana mengaku mencetak perhari sebanyak 150 keping. “Kami perhari mencetak sebayak 150 keping. Untuk belangko, saat ini masih tersedia sebanyak 1000 keping. Pada bulan Januari pemerintah pusat berencana akan menyupalai blangko,” terangnya. Vlo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *