Persindonesia.com.Banjarbaru — beberapa hari kemaren pada hari Minggu 04/12/2022 sekitar jam 08.00 Wita di depan sebuah toko di Jalan Trikora Rt 24 Kelurahan Loktabat Selatan Kota Banjarbaru di temukan kardus air mineral berisi bayi berjenis kelamin Laki Laki.
Pemilik toko yang namanya tidak mau disebutkan menerangkan dirinya pada hari minggu, dirinya seperti biasa membuka toko miliknya untuk berjualan, dirinya melihat ada kardus air mineral di meja luar halaman berjualan.
Gathering Bersama Wamil Menteri Luar Negeri Ceko, Wagub Harap Perkuat Hubungan Kedepan
Pemilik toko mengira di dalam kardus tersebut berisi anak kucing, dan diputuskan mendekat dan membuka kardus tersebut, betapa kagetnya isi kardus tersebut bukan anak kucing melainkan bayi berjenis kelamin Laki Laki.
Selain ditemukan bayi, dalam kardus juga ditemukan sebotol susu bayi dan uang sebesar Rp. 50 ribu rupiah, tidak menunggu lama dirnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Utara,
BPOM Nyatakan Kosmetik LC Beauty Ilegal, Setelah Didemo AMI
Kapolres Banjarbaru melalui Kasi Humas H.Tajudin Noor membernwrkwn penemuan tersebut, pihaknya menerima laporan dannlangsung menuju TKP untuk dilakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti di lokasi.
“Dari hasil penyelidikan dan kami menemukan titik terang keberadaan pelaku pada hari Kamis 08/12/2022 sekitar jam 11.00 wita. Tim opsnal langsung mendatangi sebuah kos yang ditinggali pelaku SNA (18) milik Haji Iyus di Jalan Trikora Kelurahan Loktabat Selatan Kota Banjarbaru,” terangnya.
Cek Wilayah Pasca Gempa, Polres Jember : Tidak Ada Laporan Kerusakan dan Korban Jiwa
Dari hasil introgasi, lanjut Noor, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penelantaran anak (membuang bayi) tersebut. “Pelaku melahirkan di bantu tantenya pada hari Rabu 30/11/2022 sekitar jam 16.30 wita di kamar kos yang di tinggali pelaku,” ucapnya
Noor melanjutkan, pada hari Minggu (04/12/2022) sekitar jam 07.20 wita pelaku membawa anaknya yang berusia empat hari yang di masukan dalam kardus lalu dengan menggunakan sepeda motor membawa kardus tersebut dan di letakan di atas meja sebuah toko.
Disdukcapil Jembrana Musnahkan Belasan Ribu e-KTP
“Motif pelaku membuang bayinya menurut pengakuannya, lantaran ada rasa khawatir dan takut tidak dapat membesarkan dan merawat bayi yang baru di lahirkan nya, juga usia pelaku yang baru menginjak 18 tahun,” ucapnya.
Lebih jelasnya Noor mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 305 KUHP yaitu menempatkan anak yang belum berumur tujuh tahun untuk di temukan orang lain atau meninggalkan anak tersebut untuk melepaskan diri dari pada nya,” jelas nya. Eric






