Bal Minggu 11 Desember 2022 –
Pemerintah dan masyarakat Bali mengembangkan kepariwisataan berlandaskan kebudayaan Bali yang bersumber pada nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi serta berbasis taksu Bali sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
Pemerintah dan masyarakat Bali senantiasa menghormati kedatangan dan
keberadaan wisatawan di Bali (termasuk privasinya), baik domestik maupun asing
secara profesional, sopan santun, serta komunikatif dalam penyelenggaraan
Kepariwisataan Budaya Bali yang bersumber pada kearifan lokal Sad Kerthi.
Berlakunya Undang-Undang KUHP yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI
pada tanggal 6 Desember 2022, walaupun akan berlaku 3 (tiga) tahun yang akan
datang, namun telah menimbulkan polemik dalam pemberitaan baik di dalam
maupun di luar negeri, sehingga dapat mengganggu kepariwisataan Bali, seperti
pemberitaan:
a. penundaan atau pembatalan penerbangan beberapa calon wisatawan ke Bali yang menimpa dunia penerbangan Australia; dan
b. peringatan pengetatan perjalanan menuju Indonesia dari berbagai negara.
Undang-Undang KUHP yang baru sesungguhnya tidak secara khusus mengatur hubungan seksual pranikah sebagaimana pemberitaan dalam berbagai media asing maupun domestik. Pasal 411 KUHP mengatur tentang perzinaan dan
Pasal 412 KUHP mengatur tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar
perkawinan. Kedua ketentuan tersebut bukan dikualifikasikan sebagai delik umum
yang pelakunya secara sertamerta dapat ditangkap dan/atau dituntut, melainkan
merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada yang mengadukan,
oleh:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Sesungguhnya materi yang diatur dalam dua ketentuan tersebut bukan merupakan
ketentuan baru dalam Undang-Undang KUHP yang baru. Undang-Undang KUHP
yang lama sudah mengatur perbuatan pidana tersebut yang lebih bersifat umum,
sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP (lama) yang mengatur mengenai
perzinaan. Berlakunya ketentuan tersebut, sampai saat ini belum pernah
menimbulkan permasalahan bagi wisatawan, termasuk gangguan terhadap hal-hal yang bersifat privasi bagi wisatawan yang berkunjung atau tinggal di Bali.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang KUHP yang baru,
para wisatawan yang berkunjung ke Bali atau sudah ada di Bali sama sekali tidak
perlu merasa khawatir terhadap berlakunya Undang-Undang KUHP, karena
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang KUHP yang baru justru lebih baik
sehingga lebih menjamin privasi dan kenyaman setiap orang.
Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak akan ada pemeriksaan status
perkawinan pada saat check-in di akomodasi wisata, seperti Hotel, Villa,
Apartemen, Guest House, Pondok Wisata, dan Spa; tidak akan ada pemeriksaan
status perkawinan (sweeping) oleh Aparat Penegak Hukum maupun oleh kelompok
masyarakat; dan menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di
akomodasi wisata.
Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak ada perubahan kebijakan berkaitan
degan berlakunya Undang-Undang KUHP yang baru serta memastikan
kenyamanan dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas serta bermartabat.
Kepada wisatawan agar tidak ragu berkunjung ke Bali, karena Bali adalah Bali
sebagaimana sebelumnya, yang nyaman serta aman dikunjungi. Kami menunggu
kunjungan wisatawan dengan keramahtamahan masyarakat Bali.
Adanya pemberitaan melalui berbagai media, yang menyebutkan bahwa terjadi
pembatalan penerbangan dan pembatalan pemesanan kamar Hotel adalah
tidak benar (hoax). Data dari Pelaku Usaha Perjalanan, akomodasi wisata, dan
maskapai penerbangan, justru jumlah wisatawan dan maskapai penerbangan
ke Bali dari bulan Desember 2022 sampai dengan Maret 2023 cenderung
meningkat.
Kepada semua pihak diimbau untuk bijaksana dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana terkait berlakunya Undang-Undang KUHP, karena akan mengganggu kepariwisataan Bali.
Bali, 11 Desember 2022
GUBERNUR BALI,
WAYAN KOSTER






