Tapung – UPIKA Tapung dan Tim Yustisi melakukan penyegelan dibeberapa warung remang-remang cafe karaoke yang ada di jln lintas Petapahan kota batak, Kec Tapung. Kab Kampar,

Warung remang dan cafe karaoke dipasang stiker oleh Satuan Polisi Pamong Praja” dan UPIKA guna menghentikan sementara karena melanggar Perda diataranya:
Perda. No. 08 Tahun 2017 Tentang Trantibum.

Penyegelan ini terkait atas teguran pertama yang sudah di sampaikan kepada pengelola atas keresahan warga yang mengganggu kenyamanan warga setempat. Bahkan diduga ditempat warung remang- remang bisa menjurus ke plus-plus.
Penyegelan ini di lakukan hari Kamis 26 – 01 – 2023. Yang di pimpin oleh Camat Tapung,beserta Satpol PP. Kapolsek Tapung,beserta anggota. Danramil 16/Tapung,beserta Babinsa. Kepala Desa Tanjung Sawit dan perangkat. Kepala Desa Gading Sari dan perangkat. serta perangkat Desa Petapahan.
Camat Tapung, Sopiandi SE.ME.menghimbau seluruh warung remang remang yang beroperasi di wilayah Tapung, untuk menutup seluruh kegiatan,karena selain menjadi penyakit masyarakat juga meresahkan masyarakat.
Selanjutnya Sopiandi juga menyesalkan adanya oknum guru yang seharusnya memberi tauladan yang baik kepada muridnya serta masyarakat malah membuka warung remang remang di samping rumah ibadah, dengan dalih berjualan kopi,ungkap Camat Tapung dengan kesal.(Irwan)






