PBG Bangunan Ilegal di Ciater Diduga Diurus Satpol PP Tangsel

Tangerang Selatan,Persindonesia.com-Diduga pembangunan tempat kuliner di jalan raya Ciater Kota Tangerang Selatan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ilegal , perizinan bangunan tersebut diduga diurus pegawai Satpol PP Tangsel.

Salah satu Nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa perizinan bangunan kuliner tersebut diurus pegawai Satpol PP Tangsel.

“Yang ngurusnya satpol PP ,” katanya

Pantauan di lokasi sejumlah pekerja sedang melakukan aktivitas pembangunan diperkirakan berjumlah 20 0rang.

Papan PBG sebagai informasi bahwa bangunan tersebut berizin atau tidak, tidak diketemukan terpasang di lokasi pembangunan .

Salah satu Pegawai bangunan , membenarkan kalau bangunan tersebut merupakan bangunan untuk kuliner salah satu produk makanan ,namun saat di tanya kaitan perijinan dia tidak mengetahui.

” Ia benar, Kalau sudah berizin atau belum saya ga tau, ”

Sementara itu Kepala seksi Penyidikan dan penyelidikan SatpolPP Kota Tangsel, Muksin AlFachry mengaku belum mengetahui soal bangunan tersebut berizin atau tidak.

“Saya belum tau ,nanti saya perintahkan tim untuk mengecek,”

Mukhsin memastikan akan menyegel banguna tersebut jika terbukti tidak berizin.

“Kalau terbukti tidak Berizin kita akan segel.” Tegas Mukhsin saat dihubungi via WhatsApp,Rabu (01/01/2023)

Sementara itu info soal PBG yang di urus oleh pegawai satpol PP ,mukhsin tidak mengetahui

” Ga tau, Siapa yang bilang, namanya siapa ga bisa main tuduh aja,” jelas Mukhsin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *