Persindonesia.com Jembrana – Adanya laporan bahwa ada dugaan tenaga kontrak yang menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) mendaftar di Komisi Pemilihan Umun Daerah (KPUD) Kabupaten Jembrana langsung direspon oleh Bawaslu kabupaten Jembrana untuk ditelusuri kebenaran laporan tersebut.
Saat dikonfirmasi saat usai pendaftaran 3 partai di Kantor KPU Jembrana, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jembrana, Pande Made Ady Muliawan mengatakan, secara umum selama pendaftaran bacaleg dari tanggal 1 Mei 2024 sampai hari ini, pihaknya belum menemukan pelanggaran. Minggu (14/5/2023).
Enam Pertai Belum Daftar, KPU Jembrana Tunggu Sampai Pukul 23.59 Wita
“Akan tetapi, kami menerima laporan bahwa ada dugaan tenaga kontrak yang menjadi bacaleg. Jadi kita akan menelusuri apakah yang bersangkutan memang benar-benar menjadi tenaga kontrak atau apa, statusnya apa, dasar pengangkatan apa, kemudian jika kami menemukan fakta dan data tentu kita akan menindaklanjuti sebagai mana ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam hal ini, lanjut Pande, dalam kajiannya walaupun yang bersangkutan melanggar undang-undang lainnya, pihaknya akan menyampaikan ke instansi yang berwenang untuk melakukan penindakan. “Informasi awalnya berjumlah 1 orang, akan tetapi, jumlahnya bisa bertambah tergantung penelusuran kami nanti,” jelasnya.
Pelaku Pencuri Elpiji Dibekuk Oleh Warga Sumbermulyo
Menurutnya, hal tersebut tidak disebutkan secara jelas dalam aturan PKPU, akan tetapi kemungkinan ada undang-undang lainnya yang melanggar, bukan undang-undang pemilu. Sama halnya dengan UU nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga kontrak juga tidak diatur, hanya PNS dan P3K. “Ini kita akan telusuri, apakah yang bersangkutan disebut dalam peraturan Menteri atau dalam bentuk peraturan dirjen dan sebagainya,” ujarnya.
Ia mengaku, Sepengetahuanya belum ada yang mengatur pegawai kontrak yang menjadi bacaleg, akan tetapi mungkin saja ada surat edaran dari MENPANRB atau yang lainnya. “Itu akan kita jadikan dasar membuat kajian nantginya,” tandasnya. Sub






