Ratusan APK di Jembrana Melanggar, Bawaslu Ultimatum Tim Kampanye

Persindonesia.com Jembrana – Dari sekian Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di setiap kecamatan di Kabupaten Jembrana, baik dari paslon 01 maupun paslon 02 sebagian besar semua melanggar tidak sesuai aturan KPU terkait penempatan alat peraga.

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jembrana, telah bersurat ke setiap masing -masing tim pemenangan, agar menertibkan AKP secara mandiri sebelum dilakukan penertiban oleh Tim Gabungan, yang akan dilaksanakan mulai hari ini Kamis 17 sampai 21 Oktober 2024

Data yang diperoleh dari Bawaslu Jembrana, untuk di Kecamatan Negara, jumlah APK yang melanggar baik dari Paslon 1 maupun paslon 2 sebanyak 6 buah dari 16 APK yang terpasang, Kecamatan Jembrana sebanyak 19 buah dari 54 APK yang terpasang.

Warga di Sukorambi Sepakat Pasangan Hendy – Firjaun Pimpin Jember Lagi,Kenapa ??

Sementara di Kecamatan Melaya jumlah APK yang melanggar sebanyak 44 buah dari 55 buah yang terpasang, Kecamatan mendoyo APK yang melanggar sebanyak 14 buah dari 42 APK yang terpasang. Ironisnya, di Kecamatan Pekutatan semua APK yang terpasang sebanyak 42 buah semua melanggar.

Seijin Ketua Bawasli, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa sebelumnya pihaknya sudah memberikan himbauan kepada tim kampanye terkait penertiban APK. “Sekarang, kami serahkan kepada KPU untuk mendampingi tim kampanye dalam menertibkan APK yang melanggar aturan dalam waktu lima hari sejak hari ini,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran tersebut mencakup APK yang dipasang di pohon, bahu jalan, dan tempat umum. “Kalau yang dipasang di posko pemenangan atau di telajakan (lahan pinggir jalan) tidak akan kami ganggu,” ujarnya. Pemasangan APK di lahan pribadi juga harus disertai izin pemilik lahan.

Wakil Ketua DPRD Jember Curiga Sekda Tidak Netral Karena Tiba-tiba Hadang Bansos

Pande juga menegaskan, jika setelah imbauan tersebut masih ditemukan APK yang melanggar, pihaknya akan mencatat temuan itu dan melakukan penertiban bersama Satpol PP dan KPU. “APK yang ditertibkan akan diamankan, baik di Bawaslu maupun Satpol PP, tergantung koordinasi nantinya,” katanya. Tim kampanye juga dapat mengambil APK yang telah ditertibkan dengan mengisi formulir surat pernyataan. Ts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *