Bangli – Kanit Binmas Iptu Dewa Ketut Ngurah melaksanakan kegiatan Himbauan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan orang di Balai Banjar Desa Langgahan Kecamatan Kintamani Senin, (03/07).
Kegiatan yang merupakan prioritas Polri ini dilakukan untuk menyampaikan Himbauan kepada masyarakat tentang apa yang dimaksud dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO kepada masyarakat Desa Langgahan Kintamani.
Dalam Himbauan tersebut Kanit Binmas Polsek Kintamani menyampaikan beberapa hal terkait pengertian TPPO serta orang yang rentan terhadap Tindak Pidana serta cara pencegahannya.
“Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”, terang Kanit Binmas.
Dijelaskan juga oleh pembicara peraturan yang dapat dipakai untuk menjerat para pelaku TPPO serta hati hati terhadap tawaran pekerjaan yng tidak jelas secara langsung maupun lewat Media Sosial untuk menghindari dari TPPO itu sendiri.
“Dasar hukum terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO di Indonesia adalah berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan pelaksanaannya”, imbuh Iptu Dewa Ngurah.
Sementara itu Kapolsek Kintamani ditemui ditempat terpisah menekankan kepada seluruh elemen Masyarakat untuk bersama sama memerangi serta mewaspadai TPPO dan melaporkan jika ditemukan ada indikasi pelaku maupun jika diketahui adanya korban TPPO agar melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat.
“Selalu tingkatkan 3 K yaitu koordinasi, komunikasi dan kolaborasi dengan dalam menjaga keamanan dan laporkan setiap kegiatan yang mencurigakan terindikasi TPPO kepada Kami” jelasnya.
Kegiatan Penyuluhan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama dimana peserta kegiatan sangat antusias mengikuti kegiatan sampai berakhir.
Hms.






