Tangerang,Persindonesia.com-Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga kini masih banyak terjadi. Kali ini menimpa seorang Ibu hamil di Cluster Diamond perumahan Serpong Park, Kel. Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Video KDRT yang dilakukan suami korban sempat viral diberbagai media sosial.
LBH Keadilan mengutuk KDRT tersebut. Perbutan suami sangat mengusik hati nurani publik, terlebih korban merupakan perempuan yang sedang hamil.
Atas KDRT yang terjadi hendaknya Penyidik menjerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT bukan Pasal 44 Ayat (4), mengingat jika dilihat dari video yang beredar KDRT yang dialami korban cukup serius. Jadi Polisi salah besar jika menjerat sang suami dengan Pasal 44 Ayat (4) yang ancamannya hanya 4 bulan penjara.
LBH Keadilan mengecam sikap penyidik yang tidak menahan pelaku yang saat ini sudah menjadi Tersangka. Penahanan tersangka sangat dimungkinkan menurut Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT karena ancamannya 5 tahun. Bagi kami penahanan menjadi hal yang penting mengingat kemungkinan tersangka mengulangi perbuatannya, dan cukup beralasan karena tersangka juga diduga mengancam membunuh keluarga korban. Terlebih peristiwa ini juga telah menjadi perhatian publik.
LBH Keadilan juga menyayangkan penyidik yang mengatakan bahwa “korban belum bisa dihadirkan oleh ayah dari korban”. Hal ini sangat wajar karena memang kondisi korban saat ini masih sakit akibat penganiayaan yang dialaminya. Pernyataan Kanit PPA tersebut bentuk tidak empatiknya aparat kepolisian terhadap korban. Oleh karena itu LBH Keadilan mendesak Kompolnas untuk memeriksa Kanit PPA dan meminta Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus ini. Polres Tangerang Selatan tidak profesional menangani perkara ini!.
LBH Keadilan berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar secara proaktif memberikan perlindungan kepada korban.
Terakhir, LBH Keadilan siap memberikan bantuan hukum kepada korban secara cuma-cuma. Mendampingi korban dalam pemeriksaan dan mengawal agar kasus ini berjalan dengan semestinya sehingga korban memperoleh keadilan.






