Persindonesia.com, Jembrana – Tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus mengiming-imingi membantu mencarikan pekerjaan kepada targetnya, yang sudah beraksi sebanyak 7 kali akhirnya berhasil ditangkap polisi (22/09/2023). Tersangka bernama Karyono 47 tahun asal Sumenep Jatim. Dengan salah satu korban bernama Mikael Putarato 21 tahun asal Denpasar.
Tersangka, mengajak korban ke Gilimanuk dengan alasan menjemput teman tersangka yang akan membantu mencarikan pekerjaan. Setelah balik dari Gilimanuk, tersangka dan korban singgah di Masjid Baitul Jadid di Banjar Sumbersari, Melaya, untuk beristirahat. Saat korban pergi ke toilet, tersangka melarikan sepeda motor Honda Beat Sporty hitam ke arah barat.
Saat korban kembali dari toilet, korban sudah tidak menemukan sepeda motornya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali lewat temannya di Denpasar. Kasus tersebut langsung dilimpahkan ke Polres Jembrana.
Saat jumpa pers di Mako Polsek Melaya, seijin Kapolres Jembrana, Kapolsek Melaya, AKP I Putu Raka Wiratma, mengatakan, pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari korban Mikael Putarato. “Pelaku diamankan di depan Indomaret Jalan Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Pangkung Buluh, Desa Kaliakah,” katanya. Selasa (26/9/2023)
Dari hasil interogasi, lanjut Raka, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Sepeda motor tersebut kemudian dibawa pelaku menyeberang ke Jawa dan dijual kepada seseorang berinisial IW di Jawa Timur, seharga Rp. 6,5 juta.
Selain itu, pelaku juga mengakui sebelumnya pernah melakukan curanmor sebanyak 6 kali di wilayah Ketapang, Banyuwangi, dan Jember. Keenam sepeda motor dari hasil kejahatannya dijual kepada orang yang sama. “Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa,” tutupnya. Ida






