Persindonesia.com Jembrana – Kasus penipuan online lewat media sosial marketplace (facebook) yang beraksi di beberapa wilayah di Indonesia, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Jembrana, setelah penjual genteng yang asli melaporkan tersangka ke Polres Jembrana.
Tersangka bernama Cahyono 24 tahun asal Desa Sukerejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Tanjung, Jateng yang awalnya seorang buruh peternak ayam berhasil ditangkap di kamar kosnya pada hari Senin (25/9/2023) di Jalan Kusumasari, Nomor 3, Desa Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim saat jump apers mengatakan, modus tersangka untuk menipu korban, berawal tersangka melihat posting penjual genteng atas nama Ayu Sedana di marketplace (facebook) dan mengkopi iklan tersebut dan diposting ke marketplace miliknya, seolah-olah iklan tersebut milik tersangka, dari sana sebanyak 13 pembeli yang berhasil ditipu tersangka.
“Postingan pelaku, mendapat respon dari pembeli dan tertarik untuk membeli, setelah dilakukan negosiasi, pembeli sepakat membeli genteng sebanyak 5000 biji dan pemugbug sebanyak 200 biji dengan harga total Rp. 24 juta rupiah dan disuruh bayar hanya Rp. 23.500.000 dan sisanya Rp. 500 ribu dikasihkan ke sopir,” terangnya. Minggu (1/10/2023).
Kemudian pelaku menghubungi penjual genteng yang asli, lanjut Elim, selanjutnya pelaku mulai melakukan pemesanan sesuai yang pembeli pesan ke pelaku, setelah sepakat pelaku menyuruh mengantarkan genteng tersebut ke pembeli seolah-olah pembeli itu pelaku. “Setelah dikirim kesana pelaku sudah memberitahu ke pembeli agar mentransfer uang ke rekening pelaku bukan ke rekening penjual genteng yang asli.,” jelasnya.
Elim menambahkan, setelah uang ditransfer ke rekening pelaku oleh pembeli genteng, pelaku langsung mengedit bukti transfer tersebut dan dikirim ke penjual genteng asli. “Setelah di cek transferan tidak masuk-masuk ke m bankingnya, penjual genteng asli mengambil kembali genteng tersebut dari pembeli. Pembeli juga langsung melaporkan penipuan tersebut ke Polre Jembrana,” ucapnya.
5 KST Papua Ditembak Mati di Pegunungan Bintang, 3 Senjata Disita
Berdasarkan hasil introgasi kepada pelaku, imbuh Elim, 12 korban mengalami kerugian dengan modusnya sama yang ditawarkan adalah jual beli genteng dan caranya juga sama. 12 korban tersebut tersebar di indonesia yaitu, 3 wilayah di Provinsi Lampung, Bali dan sisanya ada di daerah Jawa. “Pelaku juga sempat membeli mobil dari hasil menipu lewat online tersebut, dan saat ini mobil tersebut kita jadikan barang bukti,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
“Tersangka merupakan seorang residivis pernah dihukum 2 kali, yaitu pertama atas kasus pencurian di Magetan, Jawa Timur, pada tahun 2019 dengan vonis hukuman kurungan 2 tahun 10 bulan dan yang kedua kasus penipuan online di Rembang, Jawa Tengah, pada tahun 2021 dengan vonis hukuman kurungan 1 tahun 8 bulan,” ujarnya.
Diduga Ngantuk, Sopir Truk Box Hantam Pura dan Rumah di Mendoyo
Elim mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi online. “Jangan mudah percaya dengan iklan-iklan yang menawarkan harga murah. Pastikan untuk melakukan riset terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi,” pungkasnya. Sur






