Persindonesia.com Jembrana – Lantaran diketahui menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Mendoyo Dangin Tukad Calon Legislatif dari Partai Perindo Dapil 4 nomor urut 3 berinisial KS dicoret dari daftar calon. Informasi tersebut datangnya dari Bawaslu Jembrana dan bersurat ke KPU Jembrana untuk melakukan perubahan data.
Diketahui, jumlah calon legislatif Kabupaten Jembrana yang akan maju dalam Pemilu 2024 berjumlah 365 orang dengan adanya calon yang mengundurkan diri dari Partai PPP, jumlah calon menjadi 364 dan terakhir dicoretnya calon dari Partai Perindo diketahui sebagai Ketua BPD jadinya jumlah calon sampai saat ini berjumlah 363 orang.
Walikota Denpasar Keluarkan Surat Tanggab Darurat Kebakaran TPA Suwung
Saat dikonfirmasi, Ketua Divisi Penyelenggaraan Teknis KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, dirinya mengaku mendapat informasi sejak 2 hari yang lalu dari Bawaslu Jembrana melayangkan surat untuk merubah data calon legislatif Jembrana. “Kami menerima surat dari Bawaslu terkait saran perbaikan lantaran ada daftar calon semetara yang sudah kita umumkan kemarin ternyata pekerjaaanya sebagai Ketua BPD,” terangnya. Senin (16/10/2023).
Sesuai PKPU, lanjut Adi, sebenarnya yang bersangkutan harus melengkapi dokumen pengunduran diri. Karena dari awal yang bersangkutan menyatakan pekerjaannya swasta dan kemudian di form BB juga dinyatakan swasta, jadi yang bersangkutan tidak melengkapi dokumen. “Dari perbaikan tersebut yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (tms) sebagai daftar calon pada saat nanti kami daftarkan sebagai calon tetap,” jelasnya.
Tambahan 1 Unit Helikoptet Bantu Penangganan Kebakaran TPA Suwung
Adi mengaku sudah melakukan klarifikasi langsung ke partai yang bersangkutan, diketahui partainya sendiri tidak mengetahui yang bersangkutan sebagai Ketua BPD. “Tidak hanya itu kami juga sudah mencermati calon lainnya yang berasal dari kaling kemudian ada yang staf ahli, kelompok ahli, mantan terpidana, itu semua sudah kami cermati dan tidak ada masalah, mereka semua sudah melengkapi dokumen,” ujarnya.
Menurut Adi, pihaknya awalnya mendapat Informasi adanya ketua BPD yang mencalonkan diri menjadi calon legislatif, pada saat melakukan proses pencermatan rancangan DCT. “Calon dari Perindo tersebut tidak bias diganti karena sudah melewati proses pencermatan.” Ya bersangkutan sudah tidak bisa diganti lagi, kalau sebelum proses pencermatan diketahui itu bisa diganti,” pungkasnya. Sur






