Persindonesia.com Jembrana – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana akan menertibkan bendera partai politik, baliho, dan spanduk yang menyalahi aturan atau kedaluwarsa. Penertiban ini akan dilakukan di sepanjang jalan nasional di Kabupaten Jembrana.
Saat dikonfirmasi Kasat Pol PP Jembrana I Made Agus Leo Jaya mengatakan, penertiban ini dilakukan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Penertiban akan dilakukan mulai Jumat, 27 Oktober 2023.
Pj. Gubernur Bali Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi atas Ranperda Prov.Bali
Leo mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada semua peserta pemilu agar mengikuti aturan yang berlaku dalam pemasangan alat peraga. Aturan yang dimaksud meliputi cara pemasangan, zonasi, dan masa berlaku.
“Kami memberikan waktu 1 kali 24 jam agar ditertibkan sebelum kami melakukan operasi,” kata Leo saat dikonfirmasi pada hari Kamis (25/10/2023)
Jalankan Intruksi AHY, Demokrat Jember All Out Menangkan Prabowo – Gibran.
Leo mengatakan, pihaknya akan melakukan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu sebelum melakukan penertiban. Namun, jika ada yang masih melanggar, pihaknya akan menertibkan.
Leo mengatakan, pemasangan bendera parpol, baliho, dan spanduk menurut aturan KPU Jembrana sebenarnya berakhir setelah dikeluarkannya Daftar Calon Tetap (DCT) dari KPU Jembrana pada tanggal 28 November 2023. Setelah itu, alat peraga harus bersih dan aturan KPU harus berlaku. “Sementara sekarang kita memakai perda terlebih dahulu,” ujangnya. Sur






