Berkedok Sebagai Dokter, Menjerat Hati dan Dompet Korbanya

Jembrana, Persindonesia.com – Seorang Warga Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, I Putu Eka Satya Tanaya (34) diamankan polisi pada Rabu (23/8/2023). Dirinya ditangkap usai melakukan penipuan berkedok sebagai Dokter Spesialis Anastesi, yang bertugas di RSU Wangaya Denpasar.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra menjelaskan, korban penipuan adalah NKS (26), perempuan yang berasal dari Banjar Delod Pangkung, Desa Budeng, Kecamatan Jembrana. “Kasus ini bermula saat korban dan pelaku berkenalan pada tahun 2020 lalu. Pelaku mengaku sebagai dokter spesialis anestesi dengan nomor ID: NPA IDI 141789 yang bertugas di RSU Siloam Jalan Sunset Road dan di RSU Wangaya Denpasar,” jelas Riwayanto saat pelaksanaan pers release di Aula Mapolres Jembrana, Kamis (9/11/2023).

Riwayanto melanjutkan, Seiring berjalannya waktu, korban dan pelaku akhirnya menjalin hubungan berpacaran. Pada tanggal 11 Maret 2022, pelaku meminta bantuan korban untuk mengurus pembayaran pelunasan sepeda motor milik pelaku sebesar Rp. 20 juta. Korban pun menuruti permintaan pelaku dan mentransfer uang tersebut ke rekening pelaku.

“Tak hanya itu, pelaku juga meminjam uang ke korban beberapa kali hingga mencapai Rp. 37 juta. Pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah tanah miliknya laku terjual,” terangnya.

Selain menipu kekasihnya, pelaku juga mengajak kerjasama di bidang kesehatan kepada seseorang bernama Ida Bagus Adi Naranatha. Bagus Adi pun tertarik dan mentransfer uang sebesar Rp. 4,5 juta kepada pelaku. Namun, hingga saat ini kerjasama yang dijanjikan tidak berjalan.

“Kedua korban ini kemudian melakukan pengecekan data terhadap nomor ID pelaku dan ternyata palsu. Nomor ID yang diberikan pelaku merupakan atas nama orang lain yang ada di luar Pulau Bali,” ujar Riwayanto.

Atas kejadian tersebut, kedua korban ini mengalami kerugian sebesar Rp. 61,5 juta. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Jembrana.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (23/8/2023). Pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Jembrana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Riwayanto. (ida)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *