Jembrana Terapkan Sanksi Tarian Joged Jaruh

Persindonesia.com Jembrana – Akhirnya tarian Joget eksotik (jaruh) di Kabupaten Jembrana dibuatkan surat edaran dengan sanksi bagi penari tidak diperbolehkan tampil lagi, untuk sanggar tidak akan diberikan insentif. Sedangkan untuk yang mengundang yang mempunyai acara yadnya, bantuan insentif untuk yadnya tidak akan diberikan oleh Pemkab.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Anak Agung Komang Sapta Negara mengatakan, lantaran pertunjukan tarian joged bungbung khususnya yang ada di Kabupaten Jembrana, pihaknya mengeluarkan surat edaran yang dimana draf masih dirancang. “Kita sudah merancang draf surat edaran karena tarian tersebut sudah melenceng dari pakem tarian yang sebenarnya menjadi tarian eksotis (jaruh),” terangnya. Jumat (17/11/2023).

Menurutnya, pertunjukan tarian eksotis ini memang sudah dari dulu ada di Bali khususnya di Kabupaten Jembrana. Informasi tersebut juga sudah disampaikan kepada Gubernur Bali supaya lebih intens pembinaan terkait joget, “Seiring jalannya waktu tarian tersebut tetap saja terjadi  mungkin menjadi daya tarik dengan eksotis seperti itu. Akan tetapi hal tersebut bisa berdampak sangat besar kepada anak-anak yang menonton tarian,” jelasnya.

Anjungan Cerdas Rambut Siwi Mulai Direhab, Fokus Perbaikan Lima Bangunan Utama

Sapta mengaku, sebelumnya pihaknya sudah membuat joged bungbung yang sesuai pakem yang sudah pernah pentas di Festival Kebudayaan di Kota Solo Jateng. “Tarian joget yang kita miliki di Jembrana sudah pernah tampil di Solo dan menyakinkan inilah joget bungbung yang sesuai pakem. Yang biasanya tersebar di media sosial dengan tarian eksotis itu bukan joged bungbung yang sesuai pakem,” ucapnya.

Adapun sanksi yang akan diberikan kepada tarian joged eksotik tersebut, menurut Sapta, bagi penari tidak boleh tampil, untuk sanggar tidak akan diberikan bantuan atau intensif dan juga berlaku kepada yang mengundang (yang punya acara atau hajatan) tidak diberikan insentif atau bantuan untuk dana yadnya. “Sanksi awal memang sebatas itu rencananya ini masih kita diskusikan dengan instansi terkait lagi,” ujarnya..

Lebih jelasnya Sapta mengatakan, surat edaran ini akan kita tembuskan ke instansi terkait, kepolisian, kejaksaan dan setiap desa adat yang ada di Kabupaten Jembrana. “Adanya  tarian joged bungbung yang eksotis, hal tersebut tidak bisa mendidik anak-anak yang merupakan generasi kita. Saat tarian ini dipentaskan memang sebagian besar anak-anak ikut menonton, ini sangat buruk untuk perkembangan anak-anak tersebut,” bebernya.

Sasar 15 Warung dan Toko di Negara, Petugas Sita Ratusan Bungkus Rokok Bodong

Sapta Negara berharap surat edaran tersebut dapat menghentikan praktik tarian joget eksotik di Kabupaten Jembrana. “Saya juga berharap masyarakat dapat mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian budaya Bali yang sesuai dengan pakem,” pungkasnya. Sur

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *