Politik Uang Melanggar Hukum dan Berpotensi Batalkan Calon

Persindonesia.com Jembrana – Seperti tahun-tahun sebelumnya, menjelang pemilihan umum yang merupakan ajang bergensi nasional tersebut memang ditunggu-tunggu oleh sebagian mayarakat untuk mendapat keuntungan, melalui para calon atau partai politik untuk memperoleh dukungan atau suara dari para pemilih melalui politik uang.

Untuk mengantisipasi hal tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk meminimalisir praktik uang. “Akan memaksimalkan sosialisasi kepada pemilih agar bisa meminimalisir praktik uang, selain itu, kesadaran dari pemilih untuk tidak menerima politik uang tersebut,” ujar Ketua KPU Kabupaten Jembrana I Ketut Adi Sanjaya. Kamis (30/11/2021).

Setengah Triliun Kerugian Negara Akibat Bansos Salah Sasaran

Menurutnya, maney politik secara UU itu dilarang. Pihaknya akan bergerak jika memang sudah ada laporan dan langsung menindaklanjuti. “Kalau sudah ada laporan baru kita tindaklanjuti, dan itu juga bisa ranahnya lari ke sengketa pemilu. Ketika ada calon yang terindikasi dan terbukti dilaporkan nanti ada prosesnya gugat penegakan hukum terpadu. Disana ada Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian,” ungkapnya.

Lebih jelasnya Adi mengatakan, kalau memang ada yang terbukti, hal tersebut bisa membatalkan calon yang bersangkutan dan kemudian bisa terkena sanksi pidana dan UU nomor 7 yang menyebutkan bahwa calon tersebut jika terbukti bisa dipidana selama 2 tahun dan denda sebanyak Rp. 24 juta. “Itu ketika sudah melewati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. Sur

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *