Bangli, 13 Oktober 2023 – DPRD Bangli dan eksekutif telah menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Bangli menjadi perda.
Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika mengatakan, persetujuan Ranperda PDRD ini merupakan upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah, sesuai amanah peraturan perundang-undangan.
“Perda ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan sumber-sumber pendanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah I Nengah Darsana menambahkan, Ranperda PDRD ini juga diharapkan dapat melengkapi sumber-sumber pajak yang tidak tercantum pada aturan sebelumnya.
“Perda ini mengatur hal-hal yang mencakup potensi di seluruh bidang, misalnya pajak rekreasi, bangunan gedung, dan sebagainya,” ungkapnya.
Darsana juga menyampaikan, pihaknya telah memberikan sejumlah catatan kepada eksekutif terkait Ranperda PDRD. Di antaranya, terkait BPHTB, pemungutan atas proses hibah, hibah wasiat, waris sudah ada perbaikan.
“Terkait objek PAD retribusi masuk ke destinasi wisata yang rancangan hanya delapan, mohon terkait potensi yang lain yang tidak masuk dalam lampiran, harus dimasukkan atau dibuatkan per-kecamatan,” jelasnya.
Darsana berharap, dengan adanya Ranperda PDRD ini, penerimaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Bangli dapat meningkat. Hal ini dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
hms






