Akhirnya PN Negara Vonis Ayah Bejat Pemerkosaan Anak Kandung

Persindonesia.com Jembrana, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jembrana akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada IMSHD (39), terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung. Vonis tersebut lebih ringan 5 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 6 Desember 2023, majelis hakim menyatakan bahwa IMSHD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yang memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan anak, dengan penyesatan menggerakkan anak untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.

DPR RI Apresiasi Kemensos dalam Memberikan Layanan Bantuan ke Warga Semarang

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan langkah penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, digunakan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Majelis Hakim Ni Gusti Made Utami saat membacakan vonis.

Terdakwa juga dikenakan membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp. 42.720.000. Biaya restitusi tersebut akan digunakan untuk biaya pengobatan, psikolog, dan pendidikan korban.

Jenazah Mr. X Dimakamkan di Jembrana, Masih Misterius

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama yang juga hadir dalam persidangan tersebut mengatakan, pihaknya sangat yakin kasus tersebut terbukti, lantaran dirinya merasa kinerja Kejaksaan Negeri Negara dan pihak kepolisian sudah bekerja secara maksimal.

“Kami kan tuntun 15 tahun, tiga per empat (3/4) dari tuntutan kita pikir-pikir. Kalau di banding ya kita banding. Kalau ketentuan 10 tahun masuk, dan kalau dia terima, ” jelasnya..

Dewan Pers Sosialisasi Perlindungan Kemerdekaan Pers di Polda Jatim

Perkara ini bermula pada tanggal 9 Februari 2023, saat IMSHD menjemput korban, NPYV (17), yang merupakan anak kandungnya dari rumah saksi NKR. IMSHD kemudian membawa korban ke Negara Hotel dan menyetubuhinya.

IMSHD melakukan aksinya tersebut sebanyak 11 kali dalam kurun waktu sejak awal tahun 2022 hingga bulan Februari tahun 2023. Aksinya tersebut dilakukan di Denpasar, Badung, dan Jembrana.  Kejadian tersebut terungkap lantaran ibu korban tidak terima dengan perlakuan terdakwa dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *