Persindonesia.com Jembrana – Kejaksaan Negeri Jembrana mengingatkan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang ada di Kabupaten Jembrana berjalan secara lurus dan memiliki tujuan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan desa pakraman dan bukan sebagai tempat ajang korupsi sehingga menyebabkan kerugian yang dirasakan oleh masyarakat desa itu sendiri.
Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama saat menggelar sosialisasi pencegahan korupsi kepada seluruh Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan Badan Pengawas LPD di Kabupaten Jembrana, Kamis (07/12/2023), dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2023.
Saliama juga mengatakan bahwa LPD merupakan salah satu lembaga keuangan yang hanya ada di Bali dan dinaungi oleh Desa Adat di Bali. LPD merupakan salah satu pilar ekonomi kerakyatan masyarakat Bali yang memiliki tujuan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan desa pakraman di Bali khususnya di Kabupaten Jembrana.
Penglipuran Village Festival X Tahun 2023 Dibuka, Bupati Harapkan Peningkatan Kunjungan Wisatawan
“Sosialisasi pencegahan korupsi ini ditujukan kepada Kepala LPD dan Badan Pengawas LPD agar di masa yang akan datang, permasalahan-permasalahan yang terdapat di LPD di wilayah Kabupaten Jembrana dapat dicegah ataupun dapat ditangani dengan baik sehingga tidak menyebabkan kerugian yang dirasakan oleh masyarakat desa pakraman,” katanya
Dalam sosialisasi tersebut, Saliama menyampaikan bahwa LPD memiliki hambatan ataupun kendala dalam pelaksanaannya, baik faktor internal maupun faktor eksternal. Faktor internal misalnya risiko operasional, seperti kredit macet, kredit fiktif, oknum internal LPD tidak bertanggung jawab/ sewenang-wenang, pemberian pinjaman tanpa agunan, kredit pinjam nama, kemudian ada risiko strategik yaitu ketidakseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran LPD sehingga keuangan LPD menjadi tidak sehat.
Sedangkan faktor eksternal yaitu adanya persaingan dari lembaga keuangan lain, seperti bank, koperasi, Lembaga Keuangan Mikro, dan Bumdes, serta risiko pasar yang mana adanya perubahan kondisi pasar, seperti perubahan tingkat bunga dan nilai tukar mata uang.
Kejari Klungkung Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Alat Musik
“Sebagai penegak hukum, kami ingin mengingatkan juga kepada Badan Pengawas LPD untuk selalu melakukan pengawasan dalam hal melakukan evaluasi, verifikasi dan review pemeriksaan serta menyiapkan data audit keuangan LPD sehingga apabila ditemukan masalah keuangan yang ada di LPD dapat segera ditangani,” ujar Saliama
Tidak lupa, Saliama juga mengingatkan kepada setiap internal LPD untuk melakukan laporan kegiatan serta perkembangan keuangannya secara berkala sesuai dengan apa yang telah termuat dalam Perda nomor 3 tahun 2017 tentang lembaga perkreditan desa.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, Kepala LPD dan Badan Pengawas LPD dapat lebih memahami tentang pentingnya pencegahan korupsi di LPD,” jelasnya. Dar






