Bangli persindonesia.com | 23 Juni 2023 – Potensi sektor hiburan rekreasi air untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangli dinilai masih belum optimal. Hal ini dikarenakan sektor tersebut belum sepenuhnya dipungut pajak.
Anggota DPRD Bangli, I Nengah Darsana, mengatakan, saat ini sektor hiburan rekreasi air di Kabupaten Bangli hanya dikenakan pajak hiburan untuk spa. Padahal, terdapat banyak objek wisata air di kabupaten tersebut yang berpotensi untuk dipungut pajak hiburan.”Pajak hiburan rekreasi air ini sangat potensial untuk meningkatkan PAD. Hal ini dikarenakan sektor ini cukup berkembang dan banyak dikunjungi wisatawan,” kata Darsana.
Berdasarkan data BKPAD Kabupaten Bangli, realisasi pajak hiburan di kabupaten tersebut pada tahun 2022 mencapai Rp60 juta. Realisasi tersebut didominasi oleh pajak hiburan spa, yaitu sebesar Rp55 juta. Sementara itu, pajak hiburan rekreasi air baru mencapai Rp5 juta.
Kepala BKPAD Kabupaten Bangli, I Dewa Agung Bagus Riana Putra, mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyusun regulasi untuk mengatur pungutan pajak hiburan rekreasi air. Regulasi tersebut akan mengatur jenis objek wisata air yang dikenakan pajak, besaran tarif pajak, dan mekanisme pungutan. “Kami menargetkan regulasi tersebut akan selesai pada tahun 2023 ini. Setelah regulasi tersebut selesai, kami akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha,” kata Riana Putra.
Potensi sektor hiburan rekreasi air untuk meningkatkan PAD Kabupaten Bangli dinilai masih belum optimal. Hal ini dikarenakan sektor tersebut belum sepenuhnya dipungut pajak. Pemerintah daerah saat ini sedang menyusun regulasi untuk mengatur pungutan pajak hiburan rekreasi air. (Hms)






