Dijanjikan Cepat Kaya, Dukun Gadungan Perkosa Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Persindonesia.com Jembrana – Mengiming-imingi korban buka aura dan cepat kaya, mengaku sebagai dukun, HRY 51 tahun bekerjasama dengan KAS 24 tahun memperkosa anak di bawah umur, yang masih berumur 14 tahun asal Kecamatan Mendoyo sebanyak 5 kali hingga korban hamil 30 minggu. Tersangka juga mengancam korban dengan santet.

Saat jumpa pers di Mako Polres Jembrana, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Jembrana mengatakan, kasus tersebut berawal dari bulan Januari 2023 tersangka KAS sebagai penjual sate di daerah Badung berkenalan dengan tersangka HRY berprofesi sebagai tukang ojek online. Saat berkenalan HRY mengaku kepada KAS pernah mengobati orang yang merupakan orang spiritual.

“Pelaku HRY mengaku sebagai dukun, KAS akhirnya percaya dan berkeinginan menjadi orang kaya. Keinginan KAS disetujui oleh HRY dan siap membantu dengan ritual dengan syarat harus dengan darah PW (darah perawan),” terangnya. Senin (18/12/2023).

Mandi di Pantai, Pemuda Asal Banyuwangi Terseret Arus di Pengeragoan

Untuk membawa korban, lanjut Tri yang baru menjabat di Polres Jembrana, KAS berjanji memperkenalkan seorang dukun yang bisa membuka aura dan menjadikan orang kaya. “Akhirnya KAS membawa korban yang merupakan anak dibawah umur kepada HRY,” jelasnya

Saat bertemu dengan korban, kata Tri, HRY kemudian mengatakan kepada korban bahwa untuk membuka auranya, korban harus mandi kembang dan di cek keperawanan. “Korban yang percaya kemudian mau melakukan ritual tersebut,” ucapnya.

Pada saat mandi kembang, ucap Tri, HRY mencoba menyetubuhi korban. Korban menolak, namun HRY memaksanya. Korban akhirnya disetubuhi oleh HRY. “Setelah kejadian tersebut, KAS dan HRY mengancam korban akan disantet jika tidak mau menuruti keinginan mereka. Korban yang takut akhirnya mau disetubuhi oleh HRY sebanyak lima kali dan korban sat ini sedang hamil 30 minggu,” terangnya.

Tim Gabungan Temukan Makanan Kadaluarsa dan Rusak di Jembrana

Tri melanjutkan aksi persetubuhan tersebut akhirnya diketahui oleh orang tua korban. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. Setelah melakukan penyelidikan KAS dan HRY berhasil ditangkap pada tanggal 15 dan 16 Desember 2023

“Pelaku HRY berhasil ditangkap di Banyuwangi. Terkait alat yang digunakan tersangka untuk mengancam korban dengan santet, tersangka HRY memperlihatkan beberapa jimat yang di beli secara online ke korban sehingga korban takut,” ungkapnya.

Lebih jelasnya Tri mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.  

Kemen PAN RB Berikan Penghargaan Untuk Sentra Budi Perkasa di Palembang

“Saya menghimbau agar para orang tua semakin meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Untuk anak-anak tidak mudah percaya kepada orang lain apalagi dengan iming-iming tertentu. Kami juga mengharapkan untuk mendapatkan kekayaan dan kesuksesan jangan cara yang instan namun kesuksesan tentu melalui berbagai proses,” tandasnya. Ida

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *