Persindonesia.com Jembrana – Kepolisian Resor (Polres) Jembrana, Bali, memperketat pengamanan tempat pemlipatan dan penyortiran surat suara Pemilu 2024. Penggeledahan badan terhadap petugas pemlipat dan penyortiran surat suara dilakukan baik saat masuk maupun keluar tempat pemlipatan dan penyortiran surat suara.
“Saat istirahat isoma, para pelipat surat suara ini akan digeledah dan barang bawaan tidak boleh masuk termasuk handphone,” kata Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Senin (8/8/2023).
Menurut Tri, penggeledahan badan dilakukan untuk mengantisipasi adanya upaya yang bisa mengganggu pelaksanaan Pemilu, seperti menyembunyikan surat suara untuk dicoblos saat Pemilu guna memenangkan calon tertentu dan upaya lainnya.
Mantap! Awali Tahun Baru, Pemkab Jembrana Naikkan Gaji Tenaga Kontrak
“Selain petugas pemlipat dan penyortiran surat suara, petugas lainnya termasuk awak media yang akan meliput ke dalam juga mengikuti pemeriksaan. Petugas pelipat suara dan sortir tidak diperbolehkan membawa tas, rokok, korek api termasuk handphone. Kami siagakan 8 personil yang berjaga 24 jam,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana Ketut Adi Sanjaya mengatakan, pengamanan ini sudah sesuai dengan aturan dari KPU RI.
“Pengamanan ini sudah sesuai dengan aturan dari KPU RI. Jadi karena ini dokumen negara yang tidak sembarang orang bisa mendokumentasikan dan juga untuk keamanan kalau ada yang hilang berat untuk kita pertanggung jawabkan kalau tidak diperketat seperti ini,” jelasnya.
Sekda Dewa Indra Terima Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Adi juga menjelaskan, penggeledahan badan lebih dari 80 petugas pemlipat dan penyortiran surat suara ini dilakukan sebanyak empat kali, yaitu saat mulai pemlipatan surat suara di pagi hari, saat istirahat dan usai istirahat siang, dan terakhir saat pulang di sore hari. “Kami sudah memasang delapan CCTV di sekitar gudang logistik Pemilu ini,” terangnya. Sur






