Pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh tim kampanye di Kabupaten Jembrana, banyak melanggar aturan KPU dan SK KPU Jembrana. Pemasangan APK banyak ditemukan di pohon dan lahan warga tanpa izin pemilik lahan.

Hal ini dibenarkan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan. Seijin Ketua Bawaslu Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan pendataan dan komunikasi dengan peserta pemilu terkait pelanggaran tersebut.
“Sebelum kita melakukan tindakan, kita akan melakukan komunikasi terlebih dahulu ke peserta pemilu. Kalau memang nanti dibutuhkan ya kita akan melakukan penertiban bersama Satpol PP Jembrana,” ujarnya. Selasa (9/1/2024).
1.084 Personil Gabungan Disiagakan Sambut Kedatangan Jokowi di Kota Tangerang
Pande juga mengatakan, pihaknya sudah menerima banyak laporan dari pemilik lahan yang dipasangi baliho tanpa izin. Namun, pihaknya masih melakukan pendekatan terhadap tim kampanye agar dilakukan penertiban secara sukarela. “Untuk diluar itu memang belum dilakukan penertiban,” kata Pande.
Pande mengaku, pihaknya juga sudah melakukan tindakan penertiban sebanyak dua kali bersama Satpol PP Jembrana sebelum kampanye. Ia meyakini yang memasang APK di sembarang tempat merupakan para pendukung calon legislatif (caleg).
“Saya meyakini yang memasang APK tersebut merupakan para pendukung, rekanan dan relawan para caleg mereka. Penafsiran mereka tidak sama dengan peraturan sehingga terjadi pelanggaran,” jelasnya.
Awal Tahun 2024 AMI Temukan 2 Lapas Jadi Sarang Narkoba
Lebih jelasnya Pande mengatakan, hingga saat ini sudah ada lebih dari 100 APK yang melanggar aturan di Kabupaten Jembrana. Ia mengimbau kepada peserta pemilu untuk mematuhi aturan pemasangan APK.
“Kami menghimbau kepada peserta pemilu untuk mematuhi aturan pemasangan APK. Jika ada yang melanggar, kami akan menindak tegas,” tegasnya. Dar






