Satpol PP Jembrana Perketat Rekrutmen Pegawai Kontrak, Wajib Tes Urine

Persindonesia.com Jembrana – Pasca ditangkapnya oknum anggota Satpol PP Kabupaten Jembrana beberapa hari lalu yang ikut terjaring patrol gabungan Polres Jembrana, dimana diketahui sebelumnya oknum anggota Satpol PP tersebut sedang menjalani orientasi perpanjangan kontrak, dimana oknum tersebut masa kontraknya sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Saat dikonfirmasi Kepala Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengatakan, penetapan tersangka ini sebagai evaluasi bagi seluruh karyawan. dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK), sanksi bagi pegawai kontrak yang terlibat narkoba sudah jelas yaitu diberhentikan tanpa pemberitahuan dan tanpa menunggu putusan pengadilan yang inkrah. “Yang bersangkutan menjadi pegawai kontrak sejak 2022, saat ini masih dalam masa orientasi dan belum memiliki SPK terbaru tahun 2024,” terangnya.

Menurut Leo, meskipun secara administratif belum terikat sebagai pegawai kontrak baru, yang bersangkutan tetap bertugas karena sistem gaji pegawai kontrak memungkinkan mereka bekerja sebelum menerima SPK baru. “Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan dipastikan tidak akan mengikuti masa orientasi untuk perekrutan anggota Satpol PP tahun anggaran 2024,” jelasnya. Rabu (24/1/2024).

Menhan Prabowo Tinjau Pembangunan Kapal Perang Frigate Merah Putih di PT PAL Indonesia

Leo mengaku, dengan adanya kasus ini, kedepan, sebelum pegawai kontrak menerima SPK, pihaknya akan mewajibkan untuk menyertakan surat keterangan bebas narkotika. “Selama ini perekrutan pegawai kontrak syaratnya memang belum ada penyertaan surat bebas narkoba. Tahun ini akan diperketat. Ini merupakan evaluasi kami kedepannya,” ujarnya.

Sementara Bupati Jembrana I Nengah Tamba saat dikonfirmasi terpisah menegaskan, mengenai oknum yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba untuk di tindak dengan sanksi sesuai ketentuan. Ini sebagai upaya agar tidak ada pegawai yang menyalahgunakan narkoba, apabila memungkinkan dilakukan tes urine pada seluruh pegawai, baik PNS dan pegawai kontrak akan dilaksanakan.

“Tidak ada toleransi dengan narkotika. Kalau besok tes urine, hari ini saya tandatangani agar dilaksanakan. Kita tidak main-main mengenai narkoba,” tegasnya.

Ngaben Kusa Prenawa Manusia Prasejarah, Libatkan Desa Adat se-Kecamatan Melaya

Ia menambahkan, dirinya mendukung pemberantasan narkoba. Karena efek dari narkoba ini bisa merusak generasi dan masa depan. “Saya imbau kepada seluruh seluruh masyarakat Jembrana, khususnya pegawai di lingkungan Pemkab Jembrana, jika terbukti secara hukum maka putus kontrak,” pungkasnya. Sur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *