Menanti Sikap Tegas Pj. Bupati Dalam Penataan Ulang ASN

BONDOWOSO, Persindonesia.com – Sepak terjang Pj. Bupati dan Pj. Sekda Bondowoso sangat menarik untuk diikuti. Bagaimana tidak, hanya dalam beberapa hari kepemimpinannya saja, Pj. Bupati sudah melakukan beberapa gebrakan kegiatan. Hal yang nyaris tidak pernah dilakukan Bupati Salwa Arifin.

Mulai dari Sidak pelaksanaan Imunisasi polio, sidak ke PDAM, sidak ke beberapa OPD, trauma healing korban puting beliung di Prajekan, Rakor Peningkatan Kualitas Kinerja ASN bersama KS TK/SD/SMP, dan masih banyak lagi kegiatan lainnya. Anehnya nyaris di setiap kegiatan Pj. Bupati ini, Pj. Sekda selalu hadir mendampingi.

Seperti pernah penulis ulas sebelumnya, tugas dan fungsi Sekretaris Daerah tentunya tidak sampai harus mendampingi Bupati kemanapun dia pergi. Ada tugas pokok dan fungsi lain yang jauh lebih penting dan urgen untuk dilaksanakan oleh seorang Sekda. Dengan seringnya Pj. Sekda mendampingi Pj. Bupati turun ke lapangan, justru tugas-tugas penting yang notabene adalah tugas pokonya berpotensi terbengkalai.

Namun hal ini sebetulnya tidak mengagetkan semua orang. Apalagi saat pelantikan Pj. Sekda, Pj. Bupati menyatakan bahwa dia tidak memerlukan ASN yang terlalu pintar, justru yang ditekankan adalah pejabat yang memiliki loyalitas tinggi dalam menjalankan roda pemerintahan. Dan Pj. Sekda menerjemahkan kata “loyal” secara harfiah, dengan hadir di sisi Pj. Bupati nyaris pada semua kegiatannya.

Di sisi lain, apa yang diharapkan oleh Pj. Bupati akan sosok pejabat loyal ini justru kontradiktif dengan perannya sewaktu masih menjabat sebagai Sekda. Kami mencontohkan beberapa pelantikan yang dilakukan pada tahun 2023, oleh Pj. Sekda dinyatakan tidak jelas dan cacat hukum. Artinya, bisa dikatakan melanggar prosedur dan atau. Pj. Bupati mungkin lupa, bahwa pada saat itu dia adalah seorang Sekretaris Daerah, sebagai ketua TPK dan Pejabat yang Berwenang mengusulkan mutasi dan promosi.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 jelas mengatur hal itu. Pada pasal 72 ayat (3) disebutkan bahwa “Promosi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional PNS dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah”.

Lebih lanjut, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 juga mengatur hal yang sama. Pasal 191 menyebutkan bahwa “Mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah dilakukan oleh PPK, setelah memperoleh pertimbangan tim penilai kinerja PNS”.

Berdasarkan regulasi tersebut, seharusnya Sekda selaku Ketua Tim Penilai Kinerja mampu dan berani memberikan masukan yang transparan, obyektif dan berimbang kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, sebelum mengambil keputusan dalam melakukan mutasi dan promosi. Ini adalah bentuk loyalitas yang sebenarnya, dengan semangat menjaga marwah Bupati selaku Kepala Daerah dan Instansi Pemkab Bondowoso. Namun yang terjadi saat itu adalah Bupati tetap melakukan mutasi (yang dinyatakan tidak jelas dan cacat hukum).

Beberapa proses mutasi yang dilakukan pada tahun 2023 yang akhirnya terbukti melanggar aturan, diperkuat dengan turunnya rekomendasi KASN dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Dan Sekda saat itu (Pj. Bupati) seharusnya mengetahui kesalahan-kesalahan dalam proses mutasi tersebut.

Hal ini juga berimbas pada kekosongan beberapa Kepala OPD, yang tidak bisa di-open bidding sebelum Pemkab Bondowoso melaksanakan rekomendasi KASN tersebut. Anehnya, hingga saat ini pelaksanaan rekomendasi KASN itu terkesan diulur-ulur.

Saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu yang lalu, Pj. Bupati menyatakan bahwa rekomendasi KASN terkait penataan ulang sudah turun pada bulan November. Namun hingga akhir bulan Januari ini masih belun ada kejelasan juga terkait pelaksanaannya. “Alon-alon” (pelan-pelan), begitu kata Pj. Bupati menanggapi pertanyaan awak media. Memang, pengambilan keputusan terkait penataan ulang harus dilakukan dengan sangat hati-hati. namun, kehati-hatian yang berlebihan saat ini cenderung terkesan ketakutan. bukankah Pj. Bupati tinggal menugaskan Tim Penilai Kinerja untuk melakukan kajian terkait penataan ulang tersebut. Dengan bahan data mutasi/promosi tahun 2023 dan materi regulasi-regulasi terkait, tentu hal itu bukanlah hal yang sulit. Dan jika memang benar-benar dilaksanakan tentunya tidak berlarut-larut seperti saat ini.

Penulis : Ageng Yuli Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *