Satu Lagi, Pengedar Narkoba Di bekuk Polrestabes Surabaya

SURABAYA, Persindonesia.com,- Polrestabes Surabaya kembali membekuk pengedar narkoba dalam bentuk sabu dan juga ekstasi pada, Rabu, 24 Januari 2024, sekira pukul 17.30 WIB.

Tersangkanya EYJ (38), seorang pegawai percetakan, yang tinggal di Jalan Wlirang Kel. Kepuhkiriman Kec. Waru Sidoarjo digrebek anggota usai mendalami informasi dari masyarakat.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan SH, SIK, MH., menjelaskan, pada Rabu 24 Januari 2024, lalu sekira pukul 17.30 WIB, rumah Jalan Wlirang Kel. Kepuhkiriman Kec. Waru Sidoarjo didatangi anggota berpakaian preman.

Dipastikan benar informasi yang di dapat, kemudian petugas melakukan penangkapan tersangka EYJ yang diduga mengedarkan sabu dan ekstasi.

“Sewaktu dilakukan penggeledahan badan, pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 kantong plasktik berisikan kristal sabu serta 27 butir tablet warna pink logo Hulk,” jelas Kompol Suria Miftah.

“Hulk” dengan berat netto + 12,303 gram, 16 (enam belas) butir tablet warna hijau logo “Hulk” dengan berat netto + 7,485 gram, 1 (satu) buah Timbangan Elektrik, 2 (dua) bendel klip plastik, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah HP Samsung.

Semua barang yang ditemukan diakui merupakan barang milik tersangka pada Senin, 8 Januari 2024, pukul 18.00 WIB, di daerah Aloha Sidoarjo tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu dan extacy dari Saudara G (DPO).

Saat itu G memberi jenis Sabu sebanyak 850 gram, jenis ekstasi pink 27 butir dan hijau 23 butir dengan total sebanyak 50 butir.

“Namun narkotika itu sudah terkirim sebagian kepada pembeli sehingga masih tersisa yang ditemukan oleh petugas Polisi yang dijadikan barang bukti,” imbuh Kasat Resnarkoba.

Barang bukti yang diamankan, 1 plasktik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 79,127 gram, 0,460 gram serta 27 butir tablet warna pink logo Hulk dengan berat 12,303 gram.

Ditemukan juga, 16 butir tablet warna hijau logo Hulk dengan berat 7,485 gram, timbangan elektrik 2 bendel klip plastik, tas warna hitam dan HP.

Kini pelaku dijerat undang-undang Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red-Sam/timsby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *