Diduga di Manipulasi Pinjaman, Tanah Milik Warga Prajekan Hendak di Sita BPR Bondowoso

BONDOWOSO, Persindonesia.com – Dampak dugaan penipuan manipulasi pinjaman uang tunai ke pihak Bank BPR Jatim cabang Bondowoso, Sri Wahyuni (41) warga desa Tarum, kecamatan Prajekan, nyaris terancam kehilangan tanah dan rumahnya.

Disampaikan Sri Wahyuni, 2 tahun yang silam dirinya sempat mengajukan pinjaman uang sebesar Rp.150 juta dengan agunan sertifikat tanah dengan luas 75 meter persegi.

“Sudah berproses, sudah di survei juga sertifikat sudah diserahkan ke BPR namun, hingga sampai saat ini, sudah dua tahun lamanya, saya belum menerima uang sepeserpun dari pinjaman tersebut,” terangnya pada Selasa, (20/02/2024).

Menurutnya, setelah berselang dua tahunan saat ini, tiba-tiba pihak Bank BPR Jatim mendatangi Sri Wahyuni dengan maksud menyita aset tanah yang sertifikatnya menjadi agunan pinjaman.

“Ini kan penipuan kepada saya. Sertifikat ada di Bank tapi saya tidak terima uang tau-tau mau disita tanah dan rumah saya,” ucapnya.

Dijelaskan Sri Wahyuni, berawal dua tahun silam dirinya mengajukan pinjaman melalui MR warga dusun Smber Tengah, desa Rejoagung.

Selanjutnya MR meneruskan ke YG yang dianggap sebagai koordinator pinjaman dan untuk selanjutnya diajukan ke pihak BPR Jatim Cabang Bondowoso.

“Setelah diajukan, saya diminta tandatangan kelengkapan berkas pengajuan dan selanjutnya ada pihak BPR yang survei,” katanya.

Tak berselang lama dari survei itu, lanjut Sri Wahyuni, dirinya menanyakan ke BPR terkait kapan waktu pencairan.

“Ternyata kata kasir Bank, pinjaman itu sudah cair ditransfer ke YG. Namun, saat saya tanya YG menyebut jika pinjaman saya belum cair,” ucapnya.

Atas dasar tersebut, pada bulan November 2023 yang lalu Sri Wahyuni melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bondowoso dan terbit nomor surat lapor : STTLPM/497/XI/2023/SPKT/Polres Bondowoso, tanggal 24 November 2023.

“Sempat suami saya dipertemukan bersama YG, pihak BPR dan penyidik di Polres. Saat itu suami saya ditekan untuk mengakui jika sudah terima dan memiliki buku rekening namun, karena memang tidak ada buku rekening jadi, suami saya tetap tidak mau mengakui,” ungkapnya.

Dari proses mediasi di Mapolres Bondowoso itu, lanjutnya, Sri Wahyuni sudah tidak mendapat kabar lagi terkait kelanjutan kasus yang dilaporkannya.

Tiba-tiba kemarin ada pihak BPR ke rumah meminta tandatangan saya yang katanya untuk perpanjangan dan mau pasang plang. tapi saya sudah tidak mau tandatangan dan apapun alasannya saya akan tetap mempertahankan kebenaran dan hak saya,” pungkasnya….. Bersambung

(Nusul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *