Persindonesia.com Jembrana – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana menertibkan 14 penduduk non permanen yang belum terdata dan tidak memiliki surat keterangan penduduk non permanen di Kelurahan Dauhwaru dan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.
Kegiatan ini dilakukan pada hari Rabu, 21 Februari 2024, dari pukul 09.00 hingga 11.00 WITA. Kasatpol PP Kabupaten Jembrana, I Made Agus Leo Jaya, mengatakan bahwa 8 pendatang ditemukan di Kelurahan Dauhwaru dan 6 pendatang di Kelurahan Loloan Timur.
Kadisbintal Angkatan Laut: 4 Pilar Bintal Jadikan Pedoman Laksanakan Tugas
“Para pendatang ini kami berikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan untuk segera mengurus surat keterangan penduduk non permanen,” jelasnya. Rabu (21/2/2024).
Selanjutnya, para pendatang didata oleh kepala lingkungan (kaling) setempat. Satpol PP juga terus menghimbau kepada para pendatang untuk selalu melaporkan diri kepada kaling setempat.
Rumah Ketua KPPS, Jadi Korban Teror Paska Pemilu
Leo Jaya menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan di Kabupaten Jembrana.
“Dengan tertibnya administrasi kependudukan, maka memudahkan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. Sur






