Aktivis Bondowoso Apresiasi Kesaksian H. Munandar, “Bongkar” Aliran Dana Fee Proyek

BONDOWOSO, Persindonesia.com – Aktivis Bondowoso Ageng Yuli Saputra mengapresiasi Kepala Dinas Binamarga Sumber daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso, Munandar, saat menjadi saksi pada sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap penanganan penghentian perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Senin (4/3/2024).

“Tentunya Munandar, memberikan kesaksian dibawah sumpah atau janji, dan menerangkan kepada hakim terhadap apa yang ia lihat, apa yang ia dengar dan apa yang ia alami dengan menyebut dasar pengetahuannya,” kata Ageng Kamis, 7/3/2024.

Ageng mengatakan langkah pihak penuntut menghadirkan Munandar untuk memberikan kesaksian dalam sidang tipikor tersebut, adalah salah satu upaya pengembangan perkara OTT KPK di Bondowoso, setelah sebelumnya KPK melakukan upaya paksa Penggeledahan di beberapa tempat, diantaranya Kantor Dinas BSBK, Rumah Dinas Kajari, Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, Rumah Penyedia Jasa, Pemkab dan Pendopo Bupati, bahkan rumah Saksi Munandar juga tidak luput dari penggeledahan.

Ageng mengungkapkan, UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Pasal 10 ayat (1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

“Saya yakin, munandar sangat memahami beratnya konsekwensi kesaksiannya dibawah sumpah, baik secara hukum agama maupun hukum negara. Kesaksian Munandar yang menyebutkan aliran dana proyek kepada oknum-oknum tertentu dapat menjadi inspirasi bagi pejabat negara maupun masyarakat agar tidak khawatir menjadi saksi sidang tipikor, untuk memberikan kesaksian tanpa harus takut”.

“Saksi Munandar, dalam persidangan juga menyatakan bahwa dirinya atas perintah dari Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menarik fee proyek dari kontraktor yang ikut pengadaan lansung ataupun lelang terbuka. Tidak hanya itu, Munandar juga menjelaskan secara gamblang prosentase distribusi fee proyek kepada oknum atasan dan oknum pejabat lainnya”.

“Terkait ‘perintah jabatan’ diatur dalam pasal 51 KUHP. Ayat (1) pasal ini menyebutkan barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana”.

Ageng menyayangkan adanya beberapa kejadian di daerah lain, para saksi pelapor korupsi, jangankan disebut pahlawan, mereka malah mengalami kekerasan fisik hingga digugat balik atas dasar pencemaran nama baik atau dituduh mencari popularitas semata.

Semoga kesaksian Munandar, dapat menjadi pertimbangan jaksa KPK untuk terus mengembangkan dan “membongkar” kasus korupsi ini, dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat korupsi aliran dana fee proyek tanpa terkecuali, pungkas Ageng.

(Saiful/Sul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *